to select ↑↓ to navigate
Company Playbook

Company Playbook

Exit Procedure

Merujuk pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, PHK & Pesangon, serta Standar ISO 9001:2015 Klausul 8.1 tentang Perencanaan dan Pengendalian Operasional

Field Nilai
No. Dokumen POL-EMP-008
Versi 2.1
Berlaku sejak 20 Februari 2026
Review berikutnya 20 Agustus 2026
Pemilik Dokumen People & Culture
Disetujui oleh Director

Riwayat Revisi

Versi Tanggal Keterangan Pembuat
1.0 Februari 2026 Dokumen awal AI Audit System
2.0 20 Februari 2026 Penambahan document control, standarisasi format AI Audit System
2.1 21 Februari 2026 Perbaikan nilai CIRCCA, integrasi BizOps AI Audit System

Filosofi & Prinsip

Proses exit di Divistant mencerminkan nilai-nilai CIRCCA yang mendalam, khususnya Respect — menghormati kontribusi setiap karyawan dan memastikan perpisahan berjalan dengan bermartabat dan penuh hormat. Nilai Impact memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban dipenuhi sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali, transparansi penuh dalam perhitungan finansial, dan dokumentasi yang akurat. Nilai Commitment tercermin dalam komitmen kami memproses setiap pengunduran diri dan PHK secara adil, professional, dan tepat waktu — bukan sebagai "end of transaction" tetapi sebagai "transition with dignity".

Curiosity ditunjukkan melalui komunikasi terbuka antara karyawan, atasan, People & Culture, dan Finance untuk memastikan proses yang smooth dan understanding mutual. Courage berarti kami berani mengambil keputusan sulit tapi fair saat PHK diperlukan, dan feedback dari exit interview digunakan untuk improve pengalaman kerja secara keseluruhan. Proses exit yang baik menciptakan alumni yang senang, yang menjadi brand ambassador positif bagi Divistant.


Ruang Lingkup

Aspek Keterangan
Berlaku untuk Seluruh karyawan Divistant (PKWTT dan PKWT) dari semua level dan departemen
Cakupan Pengunduran diri (resign), PHK oleh perusahaan, berakhirnya PKWT, pensiun, dan situasi force majeure
Pihak terkait Karyawan yang keluar, Atasan Langsung, People & Culture, Finance, IT, Facilities, Legal
Dasar Hukum UU 13/2003, UU 11/2020 (Cipta Kerja), PP 35/2021, Peraturan Pemerintah tentang BPJS, dan UU PDP 27/2022

Definisi Istilah

Istilah Definisi
Pesangon (UP) Uang Pesangon — kompensasi yang dibayarkan saat PHK berdasarkan masa kerja, dihitung sesuai Pasal 40 PP 35/2021
UPMK Uang Penghargaan Masa Kerja — penghargaan tambahan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan saat PHK (Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021)
UPH Uang Penggantian Hak — kompensasi atas hak-hak yang belum digunakan: cuti tahunan, ongkos pulang, benefit lainnya (Pasal 43 PP 35/2021)
PHK Pemutusan Hubungan Kerja — pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak
PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — kontrak kerja dengan durasi terbatas (< 5 tahun)
PKWTT Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — kontrak kerja permanent/indefinite
Notice Period Periode pemberitahuan sebelum tanggal efektif pengunduran diri atau PHK, minimal 30 hari
Exit Interview Pertemuan confidential antara karyawan yang keluar dan People & Culture untuk mengumpulkan feedback
Knowledge Transfer Proses serah-terima pengetahuan, dokumentasi proyek, dan responsibility dari karyawan keluar ke team
Offboarding Proses administrative dan operational untuk mengakhiri semua aspek ketenagakerjaan karyawan
Final Settlement Penyelesaian akhir gaji, cuti, pesangon, dan semua kompensasi finansial lainnya
Good Standing Status keluar dalam kondisi baik — notice period dipenuhi, tanpa pelanggaran serius, semua proses selesai

Pernyataan Kebijakan

Divistant menjamin bahwa setiap proses pengakhiran hubungan kerja — baik atas inisiatif karyawan maupun perusahaan — dilaksanakan dengan sepenuh tanggung jawab sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi penuh, keadilan distributif, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. Seluruh hak finansial dihitung dengan akurat berdasarkan formula yang ditetapkan peraturan perundangan, dibayarkan tepat waktu, dan didokumentasikan dengan jelas. Proses exit dirancang untuk memberikan closure yang bermakna dan memfasilitasi transisi yang smooth untuk karyawan.

Diagram Proses Exit

PROSES EXIT — PT DIVISTANT TEKNOLOGI INDONESIA Pengakhiran Hubungan Kerja RESIGN (Sukarela) PHK (Perusahaan) Surat Resign 30 hari sebelumnya Notice Period Handover & knowledge transfer Hak: UPH Cuti + ongkos pulang Pemberitahuan 14 hari kerja Musyawarah Bipartit Maks 30 hari Hak: UP + UPMK + UPH Sesuai masa kerja Offboarding & Exit Interview Return aset, pencabutan akses, paklaring, alumni PKWT Berakhir Kompensasi proporsional Pensiun / Force Majeure 1.75x UP + UPMK + UPH

Jenis Pengakhiran Hubungan Kerja

Jenis Pengakhiran Dasar Hukum Hak Finansial Karyawan Durasi Notice
Pengunduran diri (resign) Pasal 36 (i) PP 35/2021 UPH saja; tidak berhak UP dan UPMK 30 hari
PHK oleh perusahaan Pasal 36-52 PP 35/2021 UP + UPMK + UPH (besaran tergantung alasan) 14 hari notice + 30 hari musyawarah
Berakhirnya PKWT (end of contract) Pasal 15-16 PP 35/2021 Kompensasi PKWT (proporsional masa kerja) Sesuai perjanjian, minimal notifikasi sebelumnya
Pensiun Pasal 56 PP 35/2021 1.75× UP + 1× UPMK + UPH Sesuai kebijakan pensiun perusahaan
Meninggal dunia Pasal 57 PP 35/2021 2× UP + 1× UPMK + UPH (dibayar ke ahli waris) N/A
Force Majeure / Perusahaan Bangkrut Pasal 52 PP 35/2021 0.5× UP + 1× UPMK + UPH Sesuai keputusan pengadilan

PENGUNDURAN DIRI (Resignation)

Prosedur Pengunduran Diri

Langkah Detail Timeline
1. Komunikasi Awal Beritahu atasan langsung secara face-to-face atau video call tentang keputusan resign dan alasan umum. Ini adalah courtesy dan memberi waktu untuk preparation Preferably ASAP setelah keputusan final
2. Persiapan Surat Resmi Komposisi surat pengunduran diri resmi yang berisi: nama, posisi, tanggal efektif pengunduran diri (minimal 30 hari ke depan), ucapan terima kasih singkat Dalam 1-2 hari
3. Pengajuan Surat Kirim surat secara resmi via email ke atasan langsung dan people@divistant.com. CC Finance untuk dokumentasi. Pastikan subject line jelas: "[RESIGNATION] Your Name - Effective Date" Formal submission
4. Menjalani Notice Period Bekerja normal, menyelesaikan deliverable yang mungkin, mentransfer knowledge, dan berpartisipasi dalam rencana handover. Hindari pengurangan effort atau absenteeism 30 hari kalender
5. Serah Terima Tugas Selesaikan handover checklist sesuai detail di bawah Dalam 30 hari
6. Offboarding Process Ikuti proses offboarding bersama People & Culture dan IT melalui BizOps HRMS checklist 1-3 hari terakhir
7. Final Settlement Terima final salary, kompensasi cuti, UPH, dan dokumen kerja Hari terakhir atau payroll berikutnya

Syarat Pengunduran Diri yang Sah (UU 13/2003 & PP 35/2021 Pasal 36)

Pengunduran diri dianggap sah apabila:

  • Diajukan secara tertulis — email atau hard copy dengan signature
  • Minimal 30 hari sebelumnya — sesuai standar industri Indonesia; dapat dikurangi hanya atas persetujuan bersama tertulis
  • Tidak ada ikatan dinas — karyawan tidak memiliki kontrak dinas (scholarship) yang masih berlaku
  • Melanjutkan pekerjaan — karyawan tetap menjalankan semua kewajibannya sampai hari terakhir
  • Professional conduct — tidak ada pelanggaran atau misconduct selama notice period

Pengecualian Notice Period

Notice period 30 hari dapat diperpendek atas persetujuan bersama yang didokumentasikan, dengan pertimbangan:

  • Kesulitan ekonomi atau kondisi mendesak karyawan
  • Kebutuhan bisnis perusahaan
  • Kesepakatan mutual antara karyawan, atasan, dan People & Culture

Proses: Ajukan request tertulis ke People & Culture dengan alasan; approval diberikan via email resmi.


PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) OLEH PERUSAHAAN

Alasan PHK yang Sah (UU 13/2003 & PP 35/2021)

PHK dapat dilakukan oleh perusahaan karena alasan-alasan berikut:

Alasan Detail Ketentuan
Pelanggaran Serius Karyawan melakukan pelanggaran berat (theft, sabotage, violence, gross misconduct) Perlu dokumentasi dan proses disiplin sesuai Disciplinary Policy
Ketidakmampuan Karyawan tidak mampu menjalankan tugas setelah periode improvement yang cukup Harus ada improvement plan, feedback, dan jangka waktu yang reasonable
Absensi tanpa keterangan Mangkir 5 hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima Harus ada communication attempt sebelum PHK
Pelanggaran berulang Melakukan pelanggaran sama setelah diberi SP (Surat Peringatan) 1, 2, dan 3 Harus follow SP process dengan dokumentasi
Reorganisasi/Efisiensi Perusahaan melakukan restruktur, merger, atau penghematan cost Harus follow prosedur bipartit dan mediasi
Perusahaan tutup Perusahaan bangkrut atau tutup operasional Harus follow prosedur PHK masal
Karyawan submit PHK Karyawan meminta PHK karena perusahaan melakukan pelanggaran kontrak/upah Harus ada dispute resolution attempt sebelumnya

Proses PHK yang Sah (Sesuai PP 35/2021 Pasal 46-48)

Tahap Detail Batas Waktu
1. Pemberitahuan Tertulis Perusahaan memberitahukan rencana PHK kepada karyawan secara resmi, tertulis, dengan menjelaskan alasan yang jelas dan detail 14 hari kerja sebelum PHK
2. Musyawarah Bipartit Perusahaan dan karyawan (bisa diwakilkan) melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan/penyelesaian. Bisa menghasilkan: (a) Kesepakatan PHK, atau (b) Kesepakatan lain (demosi, penugasan lain), atau (c) Tidak ada kesepakatan Paling lama 30 hari sejak pemberitahuan
3. Mediasi Jika bipartit gagal, salah satu pihak dapat meminta mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat Setelah bipartit gagal
4. Pengadilan Hubungan Industrial Jika mediasi gagal atau ditolak, perkara diajukan ke PHI (upaya terakhir) Sebagai last resort
5. Keputusan & Eksekusi PHK dilaksanakan sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan Setelah all steps

Catatan Penting: Divistant berkomitmen untuk melakukan PHK hanya sebagai upaya terakhir setelah semua alternatif dieksplorasi (performance improvement, retraining, reassignment).


TABEL PESANGON (UP) — PP 35/2021 Pasal 40 Ayat 2

Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. "Upah" yang dimaksud adalah upah pokok + tunjangan tetap (bukan tunjangan variable):

Masa Kerja Pesangon (UP)
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai kurang dari 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai kurang dari 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai kurang dari 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun sampai kurang dari 5 tahun 5 bulan upah
5 tahun sampai kurang dari 6 tahun 6 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 7 tahun 7 bulan upah
7 tahun sampai kurang dari 8 tahun 8 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah

TABEL PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK) — PP 35/2021 Pasal 40 Ayat 3

UPMK diberikan tambahan untuk karyawan dengan masa kerja 3 tahun ke atas (hanya diberikan untuk PHK, bukan resign):

Masa Kerja UPMK
3 tahun sampai kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
6 tahun sampai kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
9 tahun sampai kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
12 tahun sampai kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
15 tahun sampai kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
18 tahun sampai kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
21 tahun sampai kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 10 bulan upah

UANG PENGGANTIAN HAK (UPH) — PP 35/2021 Pasal 43

UPH adalah kompensasi untuk hak-hak yang belum digunakan atau dinikmati:

Hak yang Dikompensasi Detail
Cuti tahunan belum diambil Dihitung berdasarkan sisa cuti x (1/365 × total upah tahunan); atau boleh diambil sebelum exit
Ongkos pulang Untuk karyawan kontrak dan mereka yang diterima bekerja di lokasi lain; dibayar sesuai nilai tiket pulang
Benefit lainnya Sesuai perjanjian kerja, PKB, atau peraturan perusahaan (misal: bonus yang belum diberikan, allowance

Contoh Perhitungan UPH

Scenario: Karyawan resign dengan gaji Rp 10 juta/bulan + tunjangan tetap Rp 2 juta. Sisa cuti yang belum diambil: 8 hari

Total upah per bulan: Rp 12.000.000
Total upah per hari (30 hari): Rp 400.000
UPH cuti: 8 hari × Rp 400.000 = Rp 3.200.000
Ongkos pulang (jika applicable): Rp X (sesuai actual)
Total UPH: Rp 3.200.000 + Rp X

KOMPENSASI PKWT (Karyawan Kontrak) — PP 35/2021 Pasal 15-16

Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi saat berakhirnya kontrak (tidak disamakan dengan UP/UPMK):

Skenario Kompensasi
Kontrak berakhir normal (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan upah
PHK sebelum kontrak berakhir (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah + bonus untuk performa
Tidak ada renewal Kompensasi full sesuai rumus di atas

Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT

Scenario: Karyawan PKWT selama 18 bulan dengan upah Rp 5.000.000/bulan; kontrak berakhir normal.

Masa kerja: 18 bulan
Kompensasi: (18 / 12) × Rp 5.000.000 = 1.5 × Rp 5.000.000 = Rp 7.500.000

KNOWLEDGE TRANSFER & HANDOVER CHECKLIST

Selama notice period (resign) atau proses PHK, karyawan bertanggung jawab untuk melakukan serah terima yang menyeluruh:

Deliverables Handover

Item Detail Responsible
Project Status Document Daftar semua proyek yang sedang berjalan, status, deliverable yang sudah selesai, yang masih pending, deadline, risk Karyawan + Atasan
Process Documentation Dokumentasi lengkap tentang process yang dikelola, workflow, checklist, template, lessons learned Karyawan
Contact List Daftar contacts penting (clients, vendors, internal stakeholders) beserta notes tentang relationship Karyawan
Knowledge Transfer Session Sesi face-to-face atau recorded untuk transfer tacit knowledge kepada successor atau team Karyawan + Successor
System Access & Passwords Transfer kepemilikan akun (shared drive, project management tools, databases), passwords jika applicable Karyawan + IT
Outstanding Tasks Selesaikan atau dokumentasikan clearly untuk handover; tidak boleh meninggalkan incomplete work Karyawan

Physical & Digital Assets Handover

Asset Return Checklist Verifikasi
Laptop & Charger Backup data pribadi jika ada (dengan approval), clear data, return ke IT IT
Mobile/SIM Card Return ke IT/Admin IT/Admin
Akses kartu Return ID card, access card, parking card Admin/Facilities
Keys & Lockers Return office keys, locker keys, equipment keys Facilities
Dokumen Rahasia Return semua dokumen confidential sesuai NDA Policy Atasan/Compliance
Company Merchandise Return branded merchandise atau bayar replacementnya (jika ada) Admin

OFFBOARDING CHECKLIST

Minggu Terakhir — Offboarding Process

Pada 3-5 hari terakhir, Tim People & Culture akan memandu proses offboarding yang terstruktur melalui BizOps HRMS offboarding checklist:

No. Aktivitas Penanggung Jawab Status Catatan
1 Exit Interview People & Culture Confidential session; feedback dihargai
2 Offboarding Briefing People & Culture Penjelasan final settlement, document timing
3 Pengembalian laptop/hardware Karyawan + IT Backup data selesai sebelumnya
4 Pengembalian kartu akses/kunci Karyawan + Facilities Complete list untuk semua area
5 Pencabutan akses sistem di BizOps HRMS IT Email, BizOps, VPN, tools (within 24 jam)
6 Final Finance Review via BizOps Finance Verifikasi gaji, cuti, kompensasi
7 Surat keterangan kerja People & Culture Paklaring & surat referensi
8 Penyelesaian reimbursement Finance Outstanding expenses, travel claims
9 Penghitungan pesangon/kompensasi Finance Final calculation & approval
10 BPJS Transition Finance/People & Culture Info untuk BPJS individual (jika applicable)
11 Enrollment Alumni Network People & Culture Penawaran keanggotaan (opt-in)
12 Final paycheck Finance Termasuk gaji final, cuti, kompensasi

EXIT INTERVIEW

Tujuan Exit Interview

Exit interview adalah sesi confidential antara karyawan yang keluar dan People & Culture untuk:

  • Mengumpulkan feedback jujur tentang pengalaman bekerja di Divistant
  • Memahami reason for leaving
  • Mengidentifikasi area improvement untuk perusahaan
  • Memastikan proses offboarding berjalan smooth
  • Discuss alumni network dan boomerang hire option

Struktur Exit Interview

Topik Pertanyaan Kunci
Reason for Leaving Mengapa Anda memutuskan untuk keluar? Apakah ada yang bisa kami ubah?
Work Experience Apa yang paling Anda sukai tentang bekerja di Divistant?
Management & Leadership Bagaimana pengalaman Anda dengan atasan dan leadership?
Culture & Values Sejauh mana budaya CIRCCA tercermin dalam praktik sehari-hari?
Growth & Development Apakah ada cukup opportunity untuk development?
Work-Life Balance Bagaimana work-life balance selama Anda di sini?
Improvement Suggestions Apa 2-3 hal yang bisa kami improve untuk karyawan lain?
Alumni Network Apakah Anda tertarik untuk join Alumni Network?

Confidentiality & Usage of Feedback

Feedback dari exit interview:

  • Confidential — hanya diakses oleh People & Culture dan diagregasi secara anonymous
  • Tidak dipublikasikan — individual feedback tidak dibagikan ke atasan karyawan
  • Actionable — feedback dianalisis untuk identify pattern dan improvement opportunities
  • Protected — karyawan dapat memberikan feedback jujur tanpa khawatir impact terhadap reference letter

PENYELESAIAN HAK FINANSIAL (Final Settlement)

Komponen Final Settlement

Komponen Perhitungan Batas Waktu Pembayaran
Gaji akhir Proporsional dari hari pertama bulan hingga hari terakhir bekerja Payroll berikutnya (paling lama 5 hari kerja)
Sisa cuti tahunan Sisa hari cuti × (1/365 × total upah tahunan); atau dapat diambil saat notice period Bersamaan gaji akhir
Pesangon (UP) Sesuai tabel jika PHK; Rp 0 jika resign Paling lama 7 hari setelah PHK
UPMK Sesuai tabel jika PHK; Rp 0 jika resign Paling lama 7 hari setelah PHK
Penggantian Hak (UPH) Cuti belum diambil + ongkos pulang + benefit lain Bersamaan pesangon/gaji
Kompensasi PKWT Sesuai formula jika PKWT; Rp 0 jika PKWTT Saat berakhirnya PKWT
Bonus/Incentive tertunda Jika ada bonus yang belum diberikan per agreement Sesuai jadwal bonus
Surat Keterangan Kerja Paklaring & surat referensi Maksimal 7 hari kerja

Timeline Final Settlement

Resign:

  • Final salary + cuti: payroll berikutnya
  • UPH: bersamaan gaji
  • Surat keterangan: maksimal 5 hari kerja setelah exit

PHK:

  • Final salary + cuti + UPH: payroll berikutnya (or sesuai kesepakatan)
  • Pesangon + UPMK: paling lama 7 hari setelah PHK (UU requirement)
  • Surat keterangan: maksimal 7 hari setelah PHK

BPJS & ASURANSI KESEHATAN TRANSITION

BPJS Ketenagakerjaan

Aspek Detail
Status setelah resign/PHK Kepesertaan berakhir sesuai tanggal terakhir bekerja
Hak klaim outstanding Karyawan tetap berhak claim untuk klaim yang terjadi selama masa aktif (e.g., accident, illness)
BPJS Kesehatan transition Karyawan dapat mendaftar sebagai peserta mandiri ke BPJS Kesehatan atau asuransi swasta
Informasi Finance/People & Culture akan provide informasi transisi dan deadline

Asuransi Kesehatan (Group Insurance)

Aspek Detail
Coverage berakhir Pada hari terakhir bekerja
Opsi COBRA Jika applicable, karyawan dapat extend coverage untuk 3-6 bulan dengan membayar premium sendiri
Claim outstanding Klaim yang terjadi sebelum exit date masih covered; after exit date tidak covered
Dokumentasi Finance akan provide policy information dan claim guidance

KEWAJIBAN PASCA-KERJA

Kewajiban karyawan tetap berlaku setelah keluar dari perusahaan:

Kewajiban Detail Duration
NDA & Kerahasiaan Wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai NDA Policy Selamanya (indefinite)
Non-compete Clause Jika ada dalam kontrak, non-compete berlaku untuk jangka waktu yang disepakati (typically 6-12 bulan) Sesuai kontrak
Intellectual Property Semua karya yang dibuat selama bekerja adalah milik Divistant sesuai IP Rights Policy Permanent
Data Protection Wajib menghapus semua data Divistant dari perangkat pribadi Sebelum exit date
Reference Integrity Jika diminta reference, information harus akurat; false reference bisa berujung legal action Selamanya

SURAT KETERANGAN KERJA (Paklaring)

Isi Surat Keterangan Kerja

Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan oleh People & Culture mencakup:

  • Nama lengkap, posisi, departemen
  • Periode bekerja (mulai—selesai)
  • Reason for leaving (resign, PHK, contract end, etc.)
  • Job description/responsibility yang dijalankan
  • Performance assessment (optional, biasanya: "Karyawan melakukan tugas dengan baik")
  • "Good standing" status (jika applicable)
  • Statement tentang kerahasiaan dan kewajiban post-employment

Surat Referensi

Untuk karyawan dalam good standing, People & Culture dapat menerbitkan surat referensi yang menyatakan:

  • Periode bekerja dan posisi
  • Key skills & achievement
  • Rekomendasi untuk employer lain (positive reference)

TRAINING & AWARENESS

Program Target Frekuensi Deskripsi
Orientasi Hak Karyawan saat Onboarding Seluruh karyawan baru Saat onboarding Pengenalan hak-hak terkait exit: UP, UPMK, UPH, notice period, exit interview
Workshop "Memahami Hak-Hak Ketenagakerjaan" Seluruh karyawan 1x per tahun Detailed session tentang UU 13/2003, kompensasi, proses PHK, dan kesiapan karyawan
Training Exit Interview untuk HR Tim People & Culture 1x per tahun Best practice dalam melakukan exit interview yang empathetic dan actionable
Simulasi Perhitungan Pesangon People & Culture + Finance Whenever ada perubahan regulasi Memastikan consistency dalam perhitungan dan compliance dengan peraturan
Manager Briefing tentang Offboarding Semua manager Tahunan Tanggung jawab manager dalam proses handover dan offboarding

Kebijakan Terkait


Kontak & Support

Kebutuhan Kontak Detail
Proses pengunduran diri (resign) Atasan langsung + people@divistant.com Kirim surat resign resmi
Pertanyaan tentang kompensasi exit Finance + people@divistant.com Konsultasi perhitungan financial settlement
Exit interview scheduling people@divistant.com Jadwalkan sesi untuk feedback
Pengembalian aset IT IT team Return laptop, devices, akses di BizOps HRMS
Pengembalian aset fisik Facilities/Admin Return kartu akses, kunci, merchandise
Pertanyaan final settlement Finance team Verifikasi gaji, cuti, kompensasi di BizOps
Surat keterangan kerja people@divistant.com Request paklaring & reference letter
Keberatan/banding PHK people@divistant.com (escalate ke Director) Lihat Grievance & Appeal Policy
Alumni network enrollment people@divistant.com Register untuk stay connected

peopledivistant.com


Kami berterima kasih atas setiap kontribusi yang telah diberikan selama bekerja di Divistant. Perjalanan Anda bersama kami telah bermakna, dan kami menghargai dampak positif yang telah Anda tinggalkan dalam tim dan organisasi. Kami berharap proses exit ini berjalan dengan lancar dan bermartabat, dan kami mendoakan kesuksesan terbaik untuk perjalanan karier dan hidup Anda selanjutnya. Tetap terhubung melalui Alumni Network — Anda selalu bagian dari keluarga Divistant.

Last updated 3 months ago
Was this helpful?
Thanks!