Exit Procedure
Merujuk pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, PHK & Pesangon, serta Standar ISO 9001:2015 Klausul 8.1 tentang Perencanaan dan Pengendalian Operasional
| Field | Nilai |
|---|---|
| No. Dokumen | POL-EMP-008 |
| Versi | 2.1 |
| Berlaku sejak | 20 Februari 2026 |
| Review berikutnya | 20 Agustus 2026 |
| Pemilik Dokumen | People & Culture |
| Disetujui oleh | Director |
Riwayat Revisi
| Versi | Tanggal | Keterangan | Pembuat |
|---|---|---|---|
| 1.0 | Februari 2026 | Dokumen awal | AI Audit System |
| 2.0 | 20 Februari 2026 | Penambahan document control, standarisasi format | AI Audit System |
| 2.1 | 21 Februari 2026 | Perbaikan nilai CIRCCA, integrasi BizOps | AI Audit System |
Filosofi & Prinsip
Proses exit di Divistant mencerminkan nilai-nilai CIRCCA yang mendalam, khususnya Respect — menghormati kontribusi setiap karyawan dan memastikan perpisahan berjalan dengan bermartabat dan penuh hormat. Nilai Impact memastikan bahwa seluruh hak dan kewajiban dipenuhi sesuai hukum yang berlaku tanpa terkecuali, transparansi penuh dalam perhitungan finansial, dan dokumentasi yang akurat. Nilai Commitment tercermin dalam komitmen kami memproses setiap pengunduran diri dan PHK secara adil, professional, dan tepat waktu — bukan sebagai "end of transaction" tetapi sebagai "transition with dignity".
Curiosity ditunjukkan melalui komunikasi terbuka antara karyawan, atasan, People & Culture, dan Finance untuk memastikan proses yang smooth dan understanding mutual. Courage berarti kami berani mengambil keputusan sulit tapi fair saat PHK diperlukan, dan feedback dari exit interview digunakan untuk improve pengalaman kerja secara keseluruhan. Proses exit yang baik menciptakan alumni yang senang, yang menjadi brand ambassador positif bagi Divistant.
Ruang Lingkup
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Berlaku untuk | Seluruh karyawan Divistant (PKWTT dan PKWT) dari semua level dan departemen |
| Cakupan | Pengunduran diri (resign), PHK oleh perusahaan, berakhirnya PKWT, pensiun, dan situasi force majeure |
| Pihak terkait | Karyawan yang keluar, Atasan Langsung, People & Culture, Finance, IT, Facilities, Legal |
| Dasar Hukum | UU 13/2003, UU 11/2020 (Cipta Kerja), PP 35/2021, Peraturan Pemerintah tentang BPJS, dan UU PDP 27/2022 |
Definisi Istilah
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Pesangon (UP) | Uang Pesangon — kompensasi yang dibayarkan saat PHK berdasarkan masa kerja, dihitung sesuai Pasal 40 PP 35/2021 |
| UPMK | Uang Penghargaan Masa Kerja — penghargaan tambahan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan saat PHK (Pasal 40 ayat 3 PP 35/2021) |
| UPH | Uang Penggantian Hak — kompensasi atas hak-hak yang belum digunakan: cuti tahunan, ongkos pulang, benefit lainnya (Pasal 43 PP 35/2021) |
| PHK | Pemutusan Hubungan Kerja — pengakhiran hubungan kerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak |
| PKWT | Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — kontrak kerja dengan durasi terbatas (< 5 tahun) |
| PKWTT | Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — kontrak kerja permanent/indefinite |
| Notice Period | Periode pemberitahuan sebelum tanggal efektif pengunduran diri atau PHK, minimal 30 hari |
| Exit Interview | Pertemuan confidential antara karyawan yang keluar dan People & Culture untuk mengumpulkan feedback |
| Knowledge Transfer | Proses serah-terima pengetahuan, dokumentasi proyek, dan responsibility dari karyawan keluar ke team |
| Offboarding | Proses administrative dan operational untuk mengakhiri semua aspek ketenagakerjaan karyawan |
| Final Settlement | Penyelesaian akhir gaji, cuti, pesangon, dan semua kompensasi finansial lainnya |
| Good Standing | Status keluar dalam kondisi baik — notice period dipenuhi, tanpa pelanggaran serius, semua proses selesai |
Pernyataan Kebijakan
Divistant menjamin bahwa setiap proses pengakhiran hubungan kerja — baik atas inisiatif karyawan maupun perusahaan — dilaksanakan dengan sepenuh tanggung jawab sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi penuh, keadilan distributif, dan penghormatan terhadap martabat setiap individu. Seluruh hak finansial dihitung dengan akurat berdasarkan formula yang ditetapkan peraturan perundangan, dibayarkan tepat waktu, dan didokumentasikan dengan jelas. Proses exit dirancang untuk memberikan closure yang bermakna dan memfasilitasi transisi yang smooth untuk karyawan.
Diagram Proses Exit
Jenis Pengakhiran Hubungan Kerja
| Jenis Pengakhiran | Dasar Hukum | Hak Finansial Karyawan | Durasi Notice |
|---|---|---|---|
| Pengunduran diri (resign) | Pasal 36 (i) PP 35/2021 | UPH saja; tidak berhak UP dan UPMK | 30 hari |
| PHK oleh perusahaan | Pasal 36-52 PP 35/2021 | UP + UPMK + UPH (besaran tergantung alasan) | 14 hari notice + 30 hari musyawarah |
| Berakhirnya PKWT (end of contract) | Pasal 15-16 PP 35/2021 | Kompensasi PKWT (proporsional masa kerja) | Sesuai perjanjian, minimal notifikasi sebelumnya |
| Pensiun | Pasal 56 PP 35/2021 | 1.75× UP + 1× UPMK + UPH | Sesuai kebijakan pensiun perusahaan |
| Meninggal dunia | Pasal 57 PP 35/2021 | 2× UP + 1× UPMK + UPH (dibayar ke ahli waris) | N/A |
| Force Majeure / Perusahaan Bangkrut | Pasal 52 PP 35/2021 | 0.5× UP + 1× UPMK + UPH | Sesuai keputusan pengadilan |
PENGUNDURAN DIRI (Resignation)
Prosedur Pengunduran Diri
| Langkah | Detail | Timeline |
|---|---|---|
| 1. Komunikasi Awal | Beritahu atasan langsung secara face-to-face atau video call tentang keputusan resign dan alasan umum. Ini adalah courtesy dan memberi waktu untuk preparation | Preferably ASAP setelah keputusan final |
| 2. Persiapan Surat Resmi | Komposisi surat pengunduran diri resmi yang berisi: nama, posisi, tanggal efektif pengunduran diri (minimal 30 hari ke depan), ucapan terima kasih singkat | Dalam 1-2 hari |
| 3. Pengajuan Surat | Kirim surat secara resmi via email ke atasan langsung dan people@divistant.com. CC Finance untuk dokumentasi. Pastikan subject line jelas: "[RESIGNATION] Your Name - Effective Date" | Formal submission |
| 4. Menjalani Notice Period | Bekerja normal, menyelesaikan deliverable yang mungkin, mentransfer knowledge, dan berpartisipasi dalam rencana handover. Hindari pengurangan effort atau absenteeism | 30 hari kalender |
| 5. Serah Terima Tugas | Selesaikan handover checklist sesuai detail di bawah | Dalam 30 hari |
| 6. Offboarding Process | Ikuti proses offboarding bersama People & Culture dan IT melalui BizOps HRMS checklist | 1-3 hari terakhir |
| 7. Final Settlement | Terima final salary, kompensasi cuti, UPH, dan dokumen kerja | Hari terakhir atau payroll berikutnya |
Syarat Pengunduran Diri yang Sah (UU 13/2003 & PP 35/2021 Pasal 36)
Pengunduran diri dianggap sah apabila:
- Diajukan secara tertulis — email atau hard copy dengan signature
- Minimal 30 hari sebelumnya — sesuai standar industri Indonesia; dapat dikurangi hanya atas persetujuan bersama tertulis
- Tidak ada ikatan dinas — karyawan tidak memiliki kontrak dinas (scholarship) yang masih berlaku
- Melanjutkan pekerjaan — karyawan tetap menjalankan semua kewajibannya sampai hari terakhir
- Professional conduct — tidak ada pelanggaran atau misconduct selama notice period
Pengecualian Notice Period
Notice period 30 hari dapat diperpendek atas persetujuan bersama yang didokumentasikan, dengan pertimbangan:
- Kesulitan ekonomi atau kondisi mendesak karyawan
- Kebutuhan bisnis perusahaan
- Kesepakatan mutual antara karyawan, atasan, dan People & Culture
Proses: Ajukan request tertulis ke People & Culture dengan alasan; approval diberikan via email resmi.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) OLEH PERUSAHAAN
Alasan PHK yang Sah (UU 13/2003 & PP 35/2021)
PHK dapat dilakukan oleh perusahaan karena alasan-alasan berikut:
| Alasan | Detail | Ketentuan |
|---|---|---|
| Pelanggaran Serius | Karyawan melakukan pelanggaran berat (theft, sabotage, violence, gross misconduct) | Perlu dokumentasi dan proses disiplin sesuai Disciplinary Policy |
| Ketidakmampuan | Karyawan tidak mampu menjalankan tugas setelah periode improvement yang cukup | Harus ada improvement plan, feedback, dan jangka waktu yang reasonable |
| Absensi tanpa keterangan | Mangkir 5 hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat diterima | Harus ada communication attempt sebelum PHK |
| Pelanggaran berulang | Melakukan pelanggaran sama setelah diberi SP (Surat Peringatan) 1, 2, dan 3 | Harus follow SP process dengan dokumentasi |
| Reorganisasi/Efisiensi | Perusahaan melakukan restruktur, merger, atau penghematan cost | Harus follow prosedur bipartit dan mediasi |
| Perusahaan tutup | Perusahaan bangkrut atau tutup operasional | Harus follow prosedur PHK masal |
| Karyawan submit PHK | Karyawan meminta PHK karena perusahaan melakukan pelanggaran kontrak/upah | Harus ada dispute resolution attempt sebelumnya |
Proses PHK yang Sah (Sesuai PP 35/2021 Pasal 46-48)
| Tahap | Detail | Batas Waktu |
|---|---|---|
| 1. Pemberitahuan Tertulis | Perusahaan memberitahukan rencana PHK kepada karyawan secara resmi, tertulis, dengan menjelaskan alasan yang jelas dan detail | 14 hari kerja sebelum PHK |
| 2. Musyawarah Bipartit | Perusahaan dan karyawan (bisa diwakilkan) melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan/penyelesaian. Bisa menghasilkan: (a) Kesepakatan PHK, atau (b) Kesepakatan lain (demosi, penugasan lain), atau (c) Tidak ada kesepakatan | Paling lama 30 hari sejak pemberitahuan |
| 3. Mediasi | Jika bipartit gagal, salah satu pihak dapat meminta mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan setempat | Setelah bipartit gagal |
| 4. Pengadilan Hubungan Industrial | Jika mediasi gagal atau ditolak, perkara diajukan ke PHI (upaya terakhir) | Sebagai last resort |
| 5. Keputusan & Eksekusi | PHK dilaksanakan sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan | Setelah all steps |
Catatan Penting: Divistant berkomitmen untuk melakukan PHK hanya sebagai upaya terakhir setelah semua alternatif dieksplorasi (performance improvement, retraining, reassignment).
TABEL PESANGON (UP) — PP 35/2021 Pasal 40 Ayat 2
Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. "Upah" yang dimaksud adalah upah pokok + tunjangan tetap (bukan tunjangan variable):
| Masa Kerja | Pesangon (UP) |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
TABEL PENGHARGAAN MASA KERJA (UPMK) — PP 35/2021 Pasal 40 Ayat 3
UPMK diberikan tambahan untuk karyawan dengan masa kerja 3 tahun ke atas (hanya diberikan untuk PHK, bukan resign):
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
UANG PENGGANTIAN HAK (UPH) — PP 35/2021 Pasal 43
UPH adalah kompensasi untuk hak-hak yang belum digunakan atau dinikmati:
| Hak yang Dikompensasi | Detail |
|---|---|
| Cuti tahunan belum diambil | Dihitung berdasarkan sisa cuti x (1/365 × total upah tahunan); atau boleh diambil sebelum exit |
| Ongkos pulang | Untuk karyawan kontrak dan mereka yang diterima bekerja di lokasi lain; dibayar sesuai nilai tiket pulang |
| Benefit lainnya | Sesuai perjanjian kerja, PKB, atau peraturan perusahaan (misal: bonus yang belum diberikan, allowance |
Contoh Perhitungan UPH
Scenario: Karyawan resign dengan gaji Rp 10 juta/bulan + tunjangan tetap Rp 2 juta. Sisa cuti yang belum diambil: 8 hari
Total upah per bulan: Rp 12.000.000
Total upah per hari (30 hari): Rp 400.000
UPH cuti: 8 hari × Rp 400.000 = Rp 3.200.000
Ongkos pulang (jika applicable): Rp X (sesuai actual)
Total UPH: Rp 3.200.000 + Rp X
KOMPENSASI PKWT (Karyawan Kontrak) — PP 35/2021 Pasal 15-16
Karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi saat berakhirnya kontrak (tidak disamakan dengan UP/UPMK):
| Skenario | Kompensasi |
|---|---|
| Kontrak berakhir normal | (Masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan upah |
| PHK sebelum kontrak berakhir | (Masa kerja / 12) × 1 bulan upah + bonus untuk performa |
| Tidak ada renewal | Kompensasi full sesuai rumus di atas |
Contoh Perhitungan Kompensasi PKWT
Scenario: Karyawan PKWT selama 18 bulan dengan upah Rp 5.000.000/bulan; kontrak berakhir normal.
Masa kerja: 18 bulan
Kompensasi: (18 / 12) × Rp 5.000.000 = 1.5 × Rp 5.000.000 = Rp 7.500.000
KNOWLEDGE TRANSFER & HANDOVER CHECKLIST
Selama notice period (resign) atau proses PHK, karyawan bertanggung jawab untuk melakukan serah terima yang menyeluruh:
Deliverables Handover
| Item | Detail | Responsible |
|---|---|---|
| Project Status Document | Daftar semua proyek yang sedang berjalan, status, deliverable yang sudah selesai, yang masih pending, deadline, risk | Karyawan + Atasan |
| Process Documentation | Dokumentasi lengkap tentang process yang dikelola, workflow, checklist, template, lessons learned | Karyawan |
| Contact List | Daftar contacts penting (clients, vendors, internal stakeholders) beserta notes tentang relationship | Karyawan |
| Knowledge Transfer Session | Sesi face-to-face atau recorded untuk transfer tacit knowledge kepada successor atau team | Karyawan + Successor |
| System Access & Passwords | Transfer kepemilikan akun (shared drive, project management tools, databases), passwords jika applicable | Karyawan + IT |
| Outstanding Tasks | Selesaikan atau dokumentasikan clearly untuk handover; tidak boleh meninggalkan incomplete work | Karyawan |
Physical & Digital Assets Handover
| Asset | Return Checklist | Verifikasi |
|---|---|---|
| Laptop & Charger | Backup data pribadi jika ada (dengan approval), clear data, return ke IT | IT |
| Mobile/SIM Card | Return ke IT/Admin | IT/Admin |
| Akses kartu | Return ID card, access card, parking card | Admin/Facilities |
| Keys & Lockers | Return office keys, locker keys, equipment keys | Facilities |
| Dokumen Rahasia | Return semua dokumen confidential sesuai NDA Policy | Atasan/Compliance |
| Company Merchandise | Return branded merchandise atau bayar replacementnya (jika ada) | Admin |
OFFBOARDING CHECKLIST
Minggu Terakhir — Offboarding Process
Pada 3-5 hari terakhir, Tim People & Culture akan memandu proses offboarding yang terstruktur melalui BizOps HRMS offboarding checklist:
| No. | Aktivitas | Penanggung Jawab | Status | Catatan |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Exit Interview | People & Culture | □ | Confidential session; feedback dihargai |
| 2 | Offboarding Briefing | People & Culture | □ | Penjelasan final settlement, document timing |
| 3 | Pengembalian laptop/hardware | Karyawan + IT | □ | Backup data selesai sebelumnya |
| 4 | Pengembalian kartu akses/kunci | Karyawan + Facilities | □ | Complete list untuk semua area |
| 5 | Pencabutan akses sistem di BizOps HRMS | IT | □ | Email, BizOps, VPN, tools (within 24 jam) |
| 6 | Final Finance Review via BizOps | Finance | □ | Verifikasi gaji, cuti, kompensasi |
| 7 | Surat keterangan kerja | People & Culture | □ | Paklaring & surat referensi |
| 8 | Penyelesaian reimbursement | Finance | □ | Outstanding expenses, travel claims |
| 9 | Penghitungan pesangon/kompensasi | Finance | □ | Final calculation & approval |
| 10 | BPJS Transition | Finance/People & Culture | □ | Info untuk BPJS individual (jika applicable) |
| 11 | Enrollment Alumni Network | People & Culture | □ | Penawaran keanggotaan (opt-in) |
| 12 | Final paycheck | Finance | □ | Termasuk gaji final, cuti, kompensasi |
EXIT INTERVIEW
Tujuan Exit Interview
Exit interview adalah sesi confidential antara karyawan yang keluar dan People & Culture untuk:
- Mengumpulkan feedback jujur tentang pengalaman bekerja di Divistant
- Memahami reason for leaving
- Mengidentifikasi area improvement untuk perusahaan
- Memastikan proses offboarding berjalan smooth
- Discuss alumni network dan boomerang hire option
Struktur Exit Interview
| Topik | Pertanyaan Kunci |
|---|---|
| Reason for Leaving | Mengapa Anda memutuskan untuk keluar? Apakah ada yang bisa kami ubah? |
| Work Experience | Apa yang paling Anda sukai tentang bekerja di Divistant? |
| Management & Leadership | Bagaimana pengalaman Anda dengan atasan dan leadership? |
| Culture & Values | Sejauh mana budaya CIRCCA tercermin dalam praktik sehari-hari? |
| Growth & Development | Apakah ada cukup opportunity untuk development? |
| Work-Life Balance | Bagaimana work-life balance selama Anda di sini? |
| Improvement Suggestions | Apa 2-3 hal yang bisa kami improve untuk karyawan lain? |
| Alumni Network | Apakah Anda tertarik untuk join Alumni Network? |
Confidentiality & Usage of Feedback
Feedback dari exit interview:
- Confidential — hanya diakses oleh People & Culture dan diagregasi secara anonymous
- Tidak dipublikasikan — individual feedback tidak dibagikan ke atasan karyawan
- Actionable — feedback dianalisis untuk identify pattern dan improvement opportunities
- Protected — karyawan dapat memberikan feedback jujur tanpa khawatir impact terhadap reference letter
PENYELESAIAN HAK FINANSIAL (Final Settlement)
Komponen Final Settlement
| Komponen | Perhitungan | Batas Waktu Pembayaran |
|---|---|---|
| Gaji akhir | Proporsional dari hari pertama bulan hingga hari terakhir bekerja | Payroll berikutnya (paling lama 5 hari kerja) |
| Sisa cuti tahunan | Sisa hari cuti × (1/365 × total upah tahunan); atau dapat diambil saat notice period | Bersamaan gaji akhir |
| Pesangon (UP) | Sesuai tabel jika PHK; Rp 0 jika resign | Paling lama 7 hari setelah PHK |
| UPMK | Sesuai tabel jika PHK; Rp 0 jika resign | Paling lama 7 hari setelah PHK |
| Penggantian Hak (UPH) | Cuti belum diambil + ongkos pulang + benefit lain | Bersamaan pesangon/gaji |
| Kompensasi PKWT | Sesuai formula jika PKWT; Rp 0 jika PKWTT | Saat berakhirnya PKWT |
| Bonus/Incentive tertunda | Jika ada bonus yang belum diberikan per agreement | Sesuai jadwal bonus |
| Surat Keterangan Kerja | Paklaring & surat referensi | Maksimal 7 hari kerja |
Timeline Final Settlement
Resign:
- Final salary + cuti: payroll berikutnya
- UPH: bersamaan gaji
- Surat keterangan: maksimal 5 hari kerja setelah exit
PHK:
- Final salary + cuti + UPH: payroll berikutnya (or sesuai kesepakatan)
- Pesangon + UPMK: paling lama 7 hari setelah PHK (UU requirement)
- Surat keterangan: maksimal 7 hari setelah PHK
BPJS & ASURANSI KESEHATAN TRANSITION
BPJS Ketenagakerjaan
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Status setelah resign/PHK | Kepesertaan berakhir sesuai tanggal terakhir bekerja |
| Hak klaim outstanding | Karyawan tetap berhak claim untuk klaim yang terjadi selama masa aktif (e.g., accident, illness) |
| BPJS Kesehatan transition | Karyawan dapat mendaftar sebagai peserta mandiri ke BPJS Kesehatan atau asuransi swasta |
| Informasi | Finance/People & Culture akan provide informasi transisi dan deadline |
Asuransi Kesehatan (Group Insurance)
| Aspek | Detail |
|---|---|
| Coverage berakhir | Pada hari terakhir bekerja |
| Opsi COBRA | Jika applicable, karyawan dapat extend coverage untuk 3-6 bulan dengan membayar premium sendiri |
| Claim outstanding | Klaim yang terjadi sebelum exit date masih covered; after exit date tidak covered |
| Dokumentasi | Finance akan provide policy information dan claim guidance |
KEWAJIBAN PASCA-KERJA
Kewajiban karyawan tetap berlaku setelah keluar dari perusahaan:
| Kewajiban | Detail | Duration |
|---|---|---|
| NDA & Kerahasiaan | Wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai NDA Policy | Selamanya (indefinite) |
| Non-compete Clause | Jika ada dalam kontrak, non-compete berlaku untuk jangka waktu yang disepakati (typically 6-12 bulan) | Sesuai kontrak |
| Intellectual Property | Semua karya yang dibuat selama bekerja adalah milik Divistant sesuai IP Rights Policy | Permanent |
| Data Protection | Wajib menghapus semua data Divistant dari perangkat pribadi | Sebelum exit date |
| Reference Integrity | Jika diminta reference, information harus akurat; false reference bisa berujung legal action | Selamanya |
SURAT KETERANGAN KERJA (Paklaring)
Isi Surat Keterangan Kerja
Surat Keterangan Kerja yang diterbitkan oleh People & Culture mencakup:
- Nama lengkap, posisi, departemen
- Periode bekerja (mulai—selesai)
- Reason for leaving (resign, PHK, contract end, etc.)
- Job description/responsibility yang dijalankan
- Performance assessment (optional, biasanya: "Karyawan melakukan tugas dengan baik")
- "Good standing" status (jika applicable)
- Statement tentang kerahasiaan dan kewajiban post-employment
Surat Referensi
Untuk karyawan dalam good standing, People & Culture dapat menerbitkan surat referensi yang menyatakan:
- Periode bekerja dan posisi
- Key skills & achievement
- Rekomendasi untuk employer lain (positive reference)
TRAINING & AWARENESS
| Program | Target | Frekuensi | Deskripsi |
|---|---|---|---|
| Orientasi Hak Karyawan saat Onboarding | Seluruh karyawan baru | Saat onboarding | Pengenalan hak-hak terkait exit: UP, UPMK, UPH, notice period, exit interview |
| Workshop "Memahami Hak-Hak Ketenagakerjaan" | Seluruh karyawan | 1x per tahun | Detailed session tentang UU 13/2003, kompensasi, proses PHK, dan kesiapan karyawan |
| Training Exit Interview untuk HR | Tim People & Culture | 1x per tahun | Best practice dalam melakukan exit interview yang empathetic dan actionable |
| Simulasi Perhitungan Pesangon | People & Culture + Finance | Whenever ada perubahan regulasi | Memastikan consistency dalam perhitungan dan compliance dengan peraturan |
| Manager Briefing tentang Offboarding | Semua manager | Tahunan | Tanggung jawab manager dalam proses handover dan offboarding |
Kebijakan Terkait
- Employment Journey — Overview lengkap employee lifecycle termasuk exit stage
- Probation Policy — Jika exit terjadi selama probation period
- Performance Review Cycle — Untuk context performance saat exit
- Disciplinary Policy — Proses disiplin yang dapat berujung pada PHK
- Grievance & Appeal Policy — Jika ada keberatan terhadap keputusan PHK atau process
- NDA Policy — Kewajiban kerahasiaan pasca-exit
- Intellectual Property Rights — Hak atas karya selama bekerja
- Working Hours & Leave — Hak cuti yang menjadi komponen UPH
- Compensation & Benefits Overview — Komponen upah untuk perhitungan pesangon
- Alumni Network — Program mempertahankan hubungan dengan mantan karyawan
- Data Privacy & Protection — Perlindungan data karyawan yang keluar
Kontak & Support
| Kebutuhan | Kontak | Detail |
|---|---|---|
| Proses pengunduran diri (resign) | Atasan langsung + people@divistant.com | Kirim surat resign resmi |
| Pertanyaan tentang kompensasi exit | Finance + people@divistant.com | Konsultasi perhitungan financial settlement |
| Exit interview scheduling | people@divistant.com | Jadwalkan sesi untuk feedback |
| Pengembalian aset IT | IT team | Return laptop, devices, akses di BizOps HRMS |
| Pengembalian aset fisik | Facilities/Admin | Return kartu akses, kunci, merchandise |
| Pertanyaan final settlement | Finance team | Verifikasi gaji, cuti, kompensasi di BizOps |
| Surat keterangan kerja | people@divistant.com | Request paklaring & reference letter |
| Keberatan/banding PHK | people@divistant.com (escalate ke Director) | Lihat Grievance & Appeal Policy |
| Alumni network enrollment | people@divistant.com | Register untuk stay connected |
peopledivistant.com
Kami berterima kasih atas setiap kontribusi yang telah diberikan selama bekerja di Divistant. Perjalanan Anda bersama kami telah bermakna, dan kami menghargai dampak positif yang telah Anda tinggalkan dalam tim dan organisasi. Kami berharap proses exit ini berjalan dengan lancar dan bermartabat, dan kami mendoakan kesuksesan terbaik untuk perjalanan karier dan hidup Anda selanjutnya. Tetap terhubung melalui Alumni Network — Anda selalu bagian dari keluarga Divistant.