Merujuk pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, PP No. 35/2021 tentang PKWT & Lembur, Permenaker No. 6/2016 tentang THR, serta ISO 30414:2025 (Human Capital Reporting) dan ISO 26000 (Social Responsibility).
Document Control
Aspek
Detail
No. Dokumen
POL-COM-001
Versi
2.1
Berlaku sejak
20 Februari 2026
Review berikutnya
20 Agustus 2026
Pemilik Dokumen
People & Culture
Disetujui oleh
Director
Riwayat Revisi
Versi
Tanggal
Penulis
Perubahan
1.0
Februari 2026
People & Culture
Dokumen awal
2.0
20 Februari 2026
AI Audit System
Penambahan document control, standarisasi format
2.1
21 Februari 2026
AI Audit System
Lengkapi Filosofi CIRCCA ke 6 nilai
Filosofi CIRCCA
Kompensasi dan benefit adalah wujud nyata penghargaan terhadap kontribusi setiap individu, dibangun atas nilai-nilai inti CIRCCA:
Curiosity — Terus mempelajari best practices kompensasi dan benefit untuk memastikan program kami tetap relevan dan inovatif
Impact — Memastikan kompensasi mencerminkan nilai dan dampak nyata yang diberikan karyawan bagi kesuksesan perusahaan
Respect — Memberikan remunerasi yang adil, transparan, kompetitif, dan non-diskriminatif bagi setiap individu
Courage — Berani menerapkan transparansi penuh dalam struktur kompensasi dan mengambil keputusan yang adil
Commitment — Membangun paket benefit komprehensif yang mendukung kesejahteraan jangka panjang karyawan
Adaptability — Menyesuaikan program kompensasi dengan perubahan kondisi ekonomi, regulasi, dan kebutuhan karyawan
Ruang Lingkup
Aspek
Keterangan
Berlaku untuk
Seluruh karyawan tetap (PKWTT) dan kontrak (PKWT) Divistant
Cakupan
Struktur gaji, tunjangan, benefit, insentif, THR, dan remunerasi non-tunai
Pihak terkait
People & Culture, Finance, Line Manager, Director
Definisi Istilah
Istilah
Definisi
Gaji Pokok
Imbalan dasar yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan jabatan dan grade karyawan
Tunjangan Tetap
Pembayaran rutin yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran (tunjangan jabatan, transportasi tetap)
Tunjangan Tidak Tetap
Pembayaran yang bergantung pada kehadiran atau kondisi tertentu (uang makan harian)
Take-Home Pay
Total pembayaran bersih setelah dipotong pajak, BPJS, dan potongan lainnya
Grade/Level
Tingkatan jabatan dalam struktur organisasi yang menentukan rentang gaji
Pay Band
Rentang gaji minimum-maksimum untuk setiap grade
THR
Tunjangan Hari Raya — hak karyawan yang dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Upah Minimum
Upah terendah yang ditetapkan pemerintah sebagai batas bawah kompensasi
Pernyataan Kebijakan
Divistant berkomitmen untuk menyediakan paket kompensasi dan benefit yang kompetitif, adil, dan transparan. Struktur remunerasi kami dirancang berdasarkan prinsip:
Internal Equity: Keadilan internal antar jabatan dan level yang setara
External Competitiveness: Daya saing terhadap pasar industri teknologi di Indonesia
Performance-Based: Penghargaan terhadap kontribusi dan pencapaian individu maupun tim
Legal Compliance: Kepatuhan penuh terhadap peraturan ketenagakerjaan Indonesia
Struktur Kompensasi
Komponen Gaji
Komponen
Deskripsi
Dasar Hukum
Gaji Pokok
Berdasarkan grade dan pengalaman; minimum sesuai UMR/UMP
PP 36/2021 Pasal 7
Tunjangan Jabatan
Tunjangan tetap berdasarkan level jabatan
Internal Policy
Tunjangan Transportasi
Tunjangan tetap bulanan
Internal Policy
Uang Makan
Tunjangan tidak tetap berdasarkan kehadiran
Internal Policy
Tunjangan Komunikasi
Untuk posisi yang memerlukan komunikasi intensif
Internal Policy
Sistem Grading
Grade
Level
Deskripsi
Pay Review
G1
Junior/Entry
Fresh graduate, 0-2 tahun pengalaman
Tahunan
G2
Associate
2-4 tahun pengalaman, kontributor mandiri
Tahunan
G3
Senior
4-7 tahun, spesialis atau team lead
Tahunan
G4
Lead/Manager
7+ tahun, memimpin tim atau fungsi
Tahunan
G5
Director/VP
Leadership senior, pengambil keputusan strategis
Tahunan
Siklus Review Gaji
Aktivitas
Frekuensi
Kriteria
Annual Salary Review
Setiap Januari
Inflasi, kinerja, market adjustment
Promotion Adjustment
Saat promosi
Kenaikan berdasarkan grade baru
Market Correction
Ad-hoc
Jika data benchmarking menunjukkan gap signifikan
Probation Completion
Setelah masa percobaan
Penyesuaian jika ada
Benefit Karyawan
Benefit Wajib (Statutory)
Benefit
Deskripsi
Dasar Hukum
BPJS Kesehatan
Jaminan kesehatan nasional, iuran ditanggung bersama
UU 24/2011, PP 28/2024
BPJS Ketenagakerjaan — JHT
Jaminan Hari Tua, iuran 5.7% (3.7% perusahaan + 2% karyawan)
PP 46/2015
BPJS Ketenagakerjaan — JKK
Jaminan Kecelakaan Kerja, ditanggung perusahaan
PP 44/2015
BPJS Ketenagakerjaan — JKM
Jaminan Kematian, ditanggung perusahaan
PP 44/2015
BPJS Ketenagakerjaan — JP
Jaminan Pensiun, iuran 3% (2% perusahaan + 1% karyawan)
PP 45/2015
THR
Minimal 1 bulan gaji untuk masa kerja ≥12 bulan; prorata untuk <12 bulan
PP 36/2021 Bab IV, Permenaker 6/2016
Cuti Tahunan
Minimum 12 hari per tahun setelah 12 bulan kerja
UU 13/2003 Pasal 79
Benefit Tambahan (Company-Provided)
Benefit
Deskripsi
Eligibility
Asuransi Kesehatan Tambahan
Top-up coverage di atas BPJS untuk rawat inap, rawat jalan, gigi, dan kacamata
Seluruh karyawan tetap
Remote Work Allowance
Tunjangan bulanan untuk internet dan utilitas kerja dari rumah
Karyawan remote/hybrid
Learning & Development Budget
Anggaran tahunan untuk kursus, sertifikasi, dan konferensi
Seluruh karyawan
Wellness Benefit
Tunjangan untuk aktivitas kesehatan (gym, olahraga)
Seluruh karyawan
Device Allowance
Tunjangan perangkat kerja atau penyediaan laptop perusahaan
Seluruh karyawan
Meal Allowance
Uang makan harian saat bekerja di kantor
Karyawan on-site
THR & Bonus
Tunjangan Hari Raya (THR)
Aspek
Ketentuan
Besaran
Minimal 1 bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap) untuk masa kerja ≥12 bulan
Prorata
Untuk masa kerja 1-12 bulan: (masa kerja/12) × 1 bulan gaji