Outside Employment & Moonlighting Policy
Kebijakan ini mengatur ketentuan mengenai pekerjaan di luar Divistant (outside employment atau moonlighting). Kami menghargai kehidupan dan aspirasi pribadi setiap karyawan, namun perlu memastikan bahwa komitmen utama tetap terjaga dan tidak ada konflik kepentingan.
Kebijakan ini berpedoman pada standar ketenagakerjaan Indonesia dan best practices corporate governance, termasuk UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Document Control
| Aspek |
Detail |
| No. Dokumen |
POL-WRK-010 |
| Versi |
2.0 |
| Berlaku sejak |
20 Februari 2026 |
| Review berikutnya |
20 Agustus 2026 |
| Pemilik Dokumen |
People & Culture |
| Disetujui oleh |
Director |
Riwayat Revisi
| Versi |
Tanggal |
Penulis |
Perubahan |
| 1.0 |
Februari 2026 |
People & Culture |
Dokumen awal |
| 2.0 |
20 Februari 2026 |
AI Audit System |
Penambahan document control, standarisasi format |
Filosofi: Commitment dan Courage
Kebijakan ini dilandasi oleh dua nilai CIRCCA: Commitment — dedikasi penuh terhadap tanggung jawab di Divistant — dan Courage — keberanian untuk bersikap transparan tentang aktivitas di luar pekerjaan. Kami percaya bahwa keterbukaan dan kepercayaan dua arah adalah kunci hubungan kerja yang sehat.
Divistant tidak melarang karyawan memiliki aktivitas profesional di luar jam kerja, selama dilakukan dengan transparan dan tidak mengganggu kinerja serta kewajiban utama.
Ruang Lingkup
| Aspek |
Rincian |
| Berlaku untuk |
Seluruh karyawan Divistant |
| Cakupan |
Pekerjaan di luar perusahaan, freelance, bisnis pribadi, kriteria persetujuan, konflik kepentingan |
| Dasar hukum |
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan |
Definisi Istilah
| Istilah |
Definisi |
| Outside Employment |
Pekerjaan atau aktivitas profesional yang dilakukan di luar Divistant, termasuk part-time, freelance, atau bisnis pribadi |
| Moonlighting |
Bekerja di satu atau lebih tempat selain pekerjaan utama, biasanya untuk pendapatan tambahan |
| Konflik Kepentingan |
Situasi di mana aktivitas luar bertentangan dengan kepentingan Divistant atau melibatkan kompetitor/klien Divistant |
| Investasi Pasif |
Keterlibatan finansial tanpa partisipasi aktif dalam operasional (saham, reksa dana, properti sewa) |
| Intellectual Property |
Hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan menggunakan sumber daya atau pengetahuan Divistant |
Pernyataan Kebijakan
Divistant tidak melarang aktivitas profesional di luar jam kerja, namun mewajibkan transparansi penuh dan memastikan tidak ada konflik kepentingan yang mengganggu komitmen utama karyawan terhadap perusahaan.
Ketentuan Umum
- Pekerjaan utama di Divistant HARUS tetap menjadi prioritas utama
- Aktivitas luar TIDAK BOLEH dilakukan selama jam kerja Divistant (08:30-17:30)
- Tidak boleh menggunakan aset, peralatan, atau sumber daya Divistant untuk pekerjaan luar
- Tidak boleh menggunakan informasi confidential atau intellectual property Divistant
- Kinerja di Divistant tidak boleh terdampak negatif
Aktivitas yang Diperbolehkan (Tanpa Persetujuan)
| Kategori Aktivitas |
| Investasi pasif (saham, reksa dana, properti sewa) |
| Kegiatan sosial, keagamaan, atau komunitas non-profit |
| Pengajaran/mentoring akademik sesekali (kuliah tamu, workshop) |
| Freelance/creative work yang TIDAK berkaitan dengan industri Divistant dan di luar jam kerja |
| Bisnis keluarga yang tidak compete dan tidak mengganggu jam kerja |
Aktivitas yang Memerlukan Persetujuan Tertulis
| Kategori Aktivitas |
| Pekerjaan part-time di perusahaan lain |
| Freelance di bidang teknologi/IT/consulting |
| Menjadi advisor/board member perusahaan lain |
| Bisnis pribadi yang aktif (bukan investasi pasif) |
| Mengajar secara reguler (dosen tetap, trainer rutin) |
| Aktivitas apapun yang melibatkan kompetitor atau klien Divistant |
Aktivitas yang Dilarang
| Kategori Aktivitas |
| Bekerja untuk kompetitor langsung Divistant (dalam bentuk apapun) |
| Merekrut atau mengajak karyawan Divistant untuk bisnis luar |
| Menggunakan waktu kerja Divistant untuk aktivitas luar |
| Menggunakan aset/IP/data Divistant untuk kepentingan luar |
| Aktivitas yang melanggar hukum |
| Aktivitas yang dapat merusak reputasi Divistant |
Prosedur Pengajuan Izin
- Isi formulir Outside Employment Declaration via email ke people@divistant.com
- Jelaskan detail aktivitas: jenis aktivitas, nama perusahaan/klien, estimasi jam per minggu, durasi, potensi konflik kepentingan
- Review oleh People & Culture (5 hari kerja)
- Approval/rejection disampaikan secara tertulis
- Jika disetujui: review ulang per 6 bulan
- Perubahan signifikan pada aktivitas luar harus dilaporkan kembali
Konflik Kepentingan
Situasi konflik kepentingan meliputi: bekerja untuk klien Divistant secara pribadi, bekerja untuk kompetitor, atau menggunakan pengetahuan proprietary.
Jika ragu apakah ada konflik: SELALU tanya HR terlebih dahulu. Karyawan wajib disclose potensi konflik sesegera mungkin. Non-disclosure = pelanggaran serius.
Konsekuensi Pelanggaran
| Pelanggaran |
Konsekuensi |
| Tidak melaporkan aktivitas yang memerlukan izin |
Peringatan + kewajiban disclosure retroaktif |
| Melakukan aktivitas terlarang |
SP2 atau SP3 sesuai severity |
| Bekerja untuk kompetitor |
PHK + kemungkinan tuntutan hukum |
| Menggunakan IP/data Divistant |
PHK + tuntutan ganti rugi |
| Kinerja menurun akibat moonlighting |
Pencabutan izin + performance improvement plan |
Referensi: Disciplinary Policy
Training & Awareness
| Program |
Frekuensi |
Target |
Topik |
| Sosialisasi Kebijakan Moonlighting |
Onboarding |
Karyawan baru |
Definisi, aktivitas yang memerlukan izin, prosedur pengajuan |
| Review Berkala Outside Employment |
Per semester |
HR |
Audit kepatuhan dan verifikasi aktivitas yang sudah disetujui |
Kebijakan Terkait
Kontak
| Kebutuhan |
Kontak |
| Pengajuan persetujuan |
people@divistant.com |
| Diskusi informal |
Manager langsung |
| Pertanyaan tentang kebijakan |
people@divistant.com |
Transparansi adalah kunci. Jika ragu apakah aktivitas luar perlu dilaporkan, selalu lebih baik bertanya daripada berasumsi.