to select ↑↓ to navigate
Company Playbook

Company Playbook

Outside Employment & Moonlighting Policy

Outside Employment & Moonlighting Policy

Kebijakan ini mengatur ketentuan mengenai pekerjaan di luar Divistant (outside employment atau moonlighting). Kami menghargai kehidupan dan aspirasi pribadi setiap karyawan, namun perlu memastikan bahwa komitmen utama tetap terjaga dan tidak ada konflik kepentingan.

Kebijakan ini berpedoman pada standar ketenagakerjaan Indonesia dan best practices corporate governance, termasuk UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Document Control

Aspek Detail
No. Dokumen POL-WRK-010
Versi 2.0
Berlaku sejak 20 Februari 2026
Review berikutnya 20 Agustus 2026
Pemilik Dokumen People & Culture
Disetujui oleh Director

Riwayat Revisi

Versi Tanggal Penulis Perubahan
1.0 Februari 2026 People & Culture Dokumen awal
2.0 20 Februari 2026 AI Audit System Penambahan document control, standarisasi format

Filosofi: Commitment dan Courage

Kebijakan ini dilandasi oleh dua nilai CIRCCA: Commitment — dedikasi penuh terhadap tanggung jawab di Divistant — dan Courage — keberanian untuk bersikap transparan tentang aktivitas di luar pekerjaan. Kami percaya bahwa keterbukaan dan kepercayaan dua arah adalah kunci hubungan kerja yang sehat.

Divistant tidak melarang karyawan memiliki aktivitas profesional di luar jam kerja, selama dilakukan dengan transparan dan tidak mengganggu kinerja serta kewajiban utama.


Ruang Lingkup

Aspek Rincian
Berlaku untuk Seluruh karyawan Divistant
Cakupan Pekerjaan di luar perusahaan, freelance, bisnis pribadi, kriteria persetujuan, konflik kepentingan
Dasar hukum UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Definisi Istilah

Istilah Definisi
Outside Employment Pekerjaan atau aktivitas profesional yang dilakukan di luar Divistant, termasuk part-time, freelance, atau bisnis pribadi
Moonlighting Bekerja di satu atau lebih tempat selain pekerjaan utama, biasanya untuk pendapatan tambahan
Konflik Kepentingan Situasi di mana aktivitas luar bertentangan dengan kepentingan Divistant atau melibatkan kompetitor/klien Divistant
Investasi Pasif Keterlibatan finansial tanpa partisipasi aktif dalam operasional (saham, reksa dana, properti sewa)
Intellectual Property Hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan menggunakan sumber daya atau pengetahuan Divistant

Pernyataan Kebijakan

Divistant tidak melarang aktivitas profesional di luar jam kerja, namun mewajibkan transparansi penuh dan memastikan tidak ada konflik kepentingan yang mengganggu komitmen utama karyawan terhadap perusahaan.


Ketentuan Umum

  • Pekerjaan utama di Divistant HARUS tetap menjadi prioritas utama
  • Aktivitas luar TIDAK BOLEH dilakukan selama jam kerja Divistant (08:30-17:30)
  • Tidak boleh menggunakan aset, peralatan, atau sumber daya Divistant untuk pekerjaan luar
  • Tidak boleh menggunakan informasi confidential atau intellectual property Divistant
  • Kinerja di Divistant tidak boleh terdampak negatif

Aktivitas yang Diperbolehkan (Tanpa Persetujuan)

Kategori Aktivitas
Investasi pasif (saham, reksa dana, properti sewa)
Kegiatan sosial, keagamaan, atau komunitas non-profit
Pengajaran/mentoring akademik sesekali (kuliah tamu, workshop)
Freelance/creative work yang TIDAK berkaitan dengan industri Divistant dan di luar jam kerja
Bisnis keluarga yang tidak compete dan tidak mengganggu jam kerja

Aktivitas yang Memerlukan Persetujuan Tertulis

Kategori Aktivitas
Pekerjaan part-time di perusahaan lain
Freelance di bidang teknologi/IT/consulting
Menjadi advisor/board member perusahaan lain
Bisnis pribadi yang aktif (bukan investasi pasif)
Mengajar secara reguler (dosen tetap, trainer rutin)
Aktivitas apapun yang melibatkan kompetitor atau klien Divistant

Aktivitas yang Dilarang

Kategori Aktivitas
Bekerja untuk kompetitor langsung Divistant (dalam bentuk apapun)
Merekrut atau mengajak karyawan Divistant untuk bisnis luar
Menggunakan waktu kerja Divistant untuk aktivitas luar
Menggunakan aset/IP/data Divistant untuk kepentingan luar
Aktivitas yang melanggar hukum
Aktivitas yang dapat merusak reputasi Divistant

Prosedur Pengajuan Izin

  1. Isi formulir Outside Employment Declaration via email ke people@divistant.com
  2. Jelaskan detail aktivitas: jenis aktivitas, nama perusahaan/klien, estimasi jam per minggu, durasi, potensi konflik kepentingan
  3. Review oleh People & Culture (5 hari kerja)
  4. Approval/rejection disampaikan secara tertulis
  5. Jika disetujui: review ulang per 6 bulan
  6. Perubahan signifikan pada aktivitas luar harus dilaporkan kembali

Konflik Kepentingan

Situasi konflik kepentingan meliputi: bekerja untuk klien Divistant secara pribadi, bekerja untuk kompetitor, atau menggunakan pengetahuan proprietary.

Jika ragu apakah ada konflik: SELALU tanya HR terlebih dahulu. Karyawan wajib disclose potensi konflik sesegera mungkin. Non-disclosure = pelanggaran serius.


Konsekuensi Pelanggaran

Pelanggaran Konsekuensi
Tidak melaporkan aktivitas yang memerlukan izin Peringatan + kewajiban disclosure retroaktif
Melakukan aktivitas terlarang SP2 atau SP3 sesuai severity
Bekerja untuk kompetitor PHK + kemungkinan tuntutan hukum
Menggunakan IP/data Divistant PHK + tuntutan ganti rugi
Kinerja menurun akibat moonlighting Pencabutan izin + performance improvement plan

Referensi: Disciplinary Policy


Training & Awareness

Program Frekuensi Target Topik
Sosialisasi Kebijakan Moonlighting Onboarding Karyawan baru Definisi, aktivitas yang memerlukan izin, prosedur pengajuan
Review Berkala Outside Employment Per semester HR Audit kepatuhan dan verifikasi aktivitas yang sudah disetujui

Kebijakan Terkait


Kontak

Kebutuhan Kontak
Pengajuan persetujuan people@divistant.com
Diskusi informal Manager langsung
Pertanyaan tentang kebijakan people@divistant.com

Transparansi adalah kunci. Jika ragu apakah aktivitas luar perlu dilaporkan, selalu lebih baik bertanya daripada berasumsi.

Last updated 3 months ago
Was this helpful?
Thanks!