Conflict of Interest Policy
Conflict of Interest Policy
Merujuk pada ISO 37001:2016 (Anti-Penyuapan), Prinsip Good Corporate Governance (GCG), UU PT 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
| No. Dokumen | POL-LEG-006 |
|---|---|
| Versi | 2.1 |
| Berlaku sejak | 20 Februari 2026 |
| Review berikutnya | 20 Agustus 2026 |
| Pemilik Dokumen | Legal & Compliance |
| Disetujui oleh | Director |
Riwayat Revisi
| Versi | Tanggal | Penulis | Perubahan |
|---|---|---|---|
| 1.0 | Februari 2026 | Legal & Compliance | Dokumen original |
| 2.0 | 20 Februari 2026 | AI Audit System | Standardisasi Document Control section |
| 2.1 | 21 Februari 2026 | AI Audit System | Perbaikan nilai CIRCCA sesuai standar perusahaan |
Filosofi CIRCCA
Kebijakan Benturan Kepentingan kami didasarkan pada nilai-nilai inti CIRCCA:
- Curiosity: Aktif mengenali situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
- Impact: Memastikan setiap keputusan bisnis bebas dari pengaruh kepentingan pribadi
- Respect: Menghormati kepercayaan perusahaan dan stakeholder dengan transparansi penuh
- Courage: Berani mengungkapkan dan mendeklarasikan potensi konflik kepentingan
- Commitment: Komitmen pada integritas dan objektivitas dalam setiap peran
- Adaptability: Responsif terhadap situasi baru yang memerlukan evaluasi ulang konflik kepentingan
Ruang Lingkup
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Berlaku untuk | Seluruh karyawan Divistant (PKWTT, PKWT, probation, magang), Direksi, Dewan Pembina, mitra bisnis, dan vendor |
| Cakupan | Semua aktivitas bisnis yang melibatkan keputusan, pengadaan barang/jasa, penunjukan pihak ketiga, dan transaksi finansial |
| Pihak terkait | Legal & Compliance, HR, Management, Audit Internal, Klien, Vendor, Mitra Bisnis |
Definisi Istilah
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Benturan Kepentingan | Situasi di mana individu memiliki kepentingan pribadi atau finansial yang dapat mempengaruhi objektifitas dalam pengambilan keputusan bisnis |
| Kepentingan Pribadi | Keuntungan finansial, posisi, atau manfaat lainnya yang secara langsung atau tidak langsung menguntungkan individu atau keluarganya |
| Disclosure | Pengungkapan atau pelaporan mengenai potensi benturan kepentingan secara sukarela dan tepat waktu |
| Related Party | Pihak yang memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan bersama dengan karyawan |
| Penyuapan (Bribery) | Pemberian, penawaran, atau janji sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi tindakan individu dalam kapasitas profesionalnya |
| Gratifikasi | Pemberian dalam bentuk uang, barang, jasa, atau fasilitas lainnya yang diterima berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan |
Pernyataan Kebijakan
Divistant berkomitmen untuk memelihara lingkungan kerja yang bebas dari benturan kepentingan dan praktik korupsi. Kami percaya bahwa integritas dan transparansi adalah fondasi dari kepercayaan klien dan kesuksesan jangka panjang. Setiap karyawan, direktur, dan mitra bisnis wajib mengidentifikasi, mengungkapkan, dan mengelola potensi benturan kepentingan dengan segera.
Benturan kepentingan yang tidak diungkapkan atau ditangani dengan tidak tepat dapat mengakibatkan sanksi disiplin hingga terminasi hubungan kerja. Kami juga berkomitmen untuk tidak memberikan atau menerima hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan bisnis yang objektif dan adil.
Jenis-Jenis Benturan Kepentingan
1. Benturan Kepentingan Finansial
Terjadi ketika keputusan bisnis dapat memberikan keuntungan finansial langsung kepada karyawan atau keluarganya.
Contoh:
- Karyawan memiliki saham atau investasi di perusahaan vendor yang sedang dievaluasi
- Karyawan mengambil keputusan pengadaan untuk keuntungan bisnis keluarganya
- Karyawan menerima komisi atau insentif dari vendor untuk merekomendasikan layanannya
2. Benturan Kepentingan Relasional
Terjadi ketika karyawan memiliki hubungan keluarga, pertemanan, atau bisnis dengan pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis.
Contoh:
- Mempekerjakan atau mempromosikan anggota keluarga
- Memberikan perlakuan istimewa kepada vendor yang adalah teman dekat
- Berbagi informasi rahasia klien dengan mitra bisnis pribadi
3. Benturan Kepentingan Profesional
Terjadi ketika karyawan melayani klien atau pihak yang memiliki kepentingan yang bertentangan.
Contoh:
- Konsultan melayani dua klien yang bersaing di industri yang sama
- Karyawan memberikan saran kepada klien untuk mentransfer proyek ke vendor yang direkomendasikan tanpa disclosure
- Tim teknis memberikan konsultasi kepada pesaing klien utama
4. Benturan Kepentingan Informasi
Terjadi ketika karyawan memiliki akses ke informasi rahasia yang dapat memberikan keuntungan pribadi atau untuk pihak ketiga.
Contoh:
- Menggunakan informasi internal untuk perdagangan saham
- Membagikan informasi klien kepada mitra bisnis pribadi
- Mengungkapkan rencana ekspansi bisnis kepada pesaing
Keharusan Disclosure (Pengungkapan)
Situasi yang Wajib Didisclose:
| Situasi | Waktu Disclosure | Penanggung Jawab |
|---|---|---|
| Karyawan memiliki hubungan keluarga dengan calon karyawan/vendor | Sebelum proses seleksi/evaluasi dimulai | Karyawan yang bersangkutan |
| Karyawan memiliki kepentingan finansial di vendor calon | Sebelum pengadaan dievaluasi | Karyawan yang bersangkutan |
| Karyawan melayani klien kompetitor | Pada saat assignment baru | Karyawan yang bersangkutan |
| Karyawan menerima hadiah bernilai >Rp 500.000 dari klien/vendor | Dalam 5 hari kerja setelah menerima | Karyawan yang bersangkutan |
| Direktur melakukan transaksi dengan related party | Sebelum transaksi dilakukan | Direktur |
Mekanisme Disclosure:
- Pengungkapan Awal: Setiap karyawan harus menandatangani "Conflict of Interest Declaration Form" pada saat onboarding dan setiap tahun
- Pengungkapan Ad Hoc: Pengungkapan situasi baru dilakukan melalui email kepada Kepala Legal & Compliance dengan CC kepada Direktur
- Dokumentasi: Semua pengungkapan didokumentasikan dan disimpan di file personnel/organizational records
- Confidentiality: Pengungkapan ditangani secara confidential dan hanya dibagikan kepada pihak yang perlu tahu
Aktivitas yang Dilarang
Aktivitas Terlarang Secara Mutlak:
Penyuapan dan Gratifikasi Terlarang
- Memberikan atau menerima uang tunai, barang, jasa, atau fasilitas untuk mempengaruhi keputusan bisnis
- Menerima hadiah atau diskon khusus dari vendor/klien yang tidak ditawarkan kepada semua pihak
- Mengundur diri dari pengambilan keputusan tanpa disclosure
Nepotisme dan Favoritisme
- Mempekerjakan atau mempromosikan anggota keluarga tanpa melalui proses seleksi yang objektif
- Memberikan perlakuan khusus kepada vendor/klien berdasarkan hubungan personal
- Mengambil keputusan bisnis untuk menguntungkan pihak ketiga yang terkait
Pengungkapan Informasi Rahasia
- Membagikan informasi klien, strategi bisnis, atau data teknis kepada pihak ketiga tanpa otorisasi
- Menggunakan informasi internal untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga
- Memberikan akses ke sistem atau dokumentasi klien kepada pihak yang tidak berhak
Manipulasi Proses Pengadaan
- Memilih vendor berdasarkan kepentingan pribadi daripada kualitas dan harga terbaik
- Mengarahkan atau memberikan informasi khusus kepada vendor tertentu untuk meningkatkan peluang menangnya
- Membuka informasi penawaran vendor kompetitor
Aktivitas yang Dilarang Kecuali Didisclose:
- Melayani klien yang memiliki hubungan bisnis atau kompetisi
- Memiliki investasi atau kepentingan finansial di vendor/klien
- Melakukan aktivitas bisnis sampingan yang relevan dengan industri
- Menerima hadiah kecil (< Rp 500.000) dari klien/vendor dalam konteks bisnis normal
Dokumen ini mencakup bagian-bagian lanjutan mengenai Proses Review dan Investigasi, Konsekuensi Pelanggaran, Training & Awareness, Kebijakan Terkait, dan Kontak. Silakan akses halaman Conflict of Interest Policy lengkap di wiki untuk detail lengkapnya.