to select ↑↓ to navigate
Company Playbook

Company Playbook

Conflict of Interest Policy

Conflict of Interest Policy

Merujuk pada ISO 37001:2016 (Anti-Penyuapan), Prinsip Good Corporate Governance (GCG), UU PT 40/2007 tentang Perseroan Terbatas


No. Dokumen POL-LEG-006
Versi 2.1
Berlaku sejak 20 Februari 2026
Review berikutnya 20 Agustus 2026
Pemilik Dokumen Legal & Compliance
Disetujui oleh Director

Riwayat Revisi

Versi Tanggal Penulis Perubahan
1.0 Februari 2026 Legal & Compliance Dokumen original
2.0 20 Februari 2026 AI Audit System Standardisasi Document Control section
2.1 21 Februari 2026 AI Audit System Perbaikan nilai CIRCCA sesuai standar perusahaan

Filosofi CIRCCA

Kebijakan Benturan Kepentingan kami didasarkan pada nilai-nilai inti CIRCCA:

  • Curiosity: Aktif mengenali situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
  • Impact: Memastikan setiap keputusan bisnis bebas dari pengaruh kepentingan pribadi
  • Respect: Menghormati kepercayaan perusahaan dan stakeholder dengan transparansi penuh
  • Courage: Berani mengungkapkan dan mendeklarasikan potensi konflik kepentingan
  • Commitment: Komitmen pada integritas dan objektivitas dalam setiap peran
  • Adaptability: Responsif terhadap situasi baru yang memerlukan evaluasi ulang konflik kepentingan

Ruang Lingkup

Aspek Keterangan
Berlaku untuk Seluruh karyawan Divistant (PKWTT, PKWT, probation, magang), Direksi, Dewan Pembina, mitra bisnis, dan vendor
Cakupan Semua aktivitas bisnis yang melibatkan keputusan, pengadaan barang/jasa, penunjukan pihak ketiga, dan transaksi finansial
Pihak terkait Legal & Compliance, HR, Management, Audit Internal, Klien, Vendor, Mitra Bisnis

Definisi Istilah

Istilah Definisi
Benturan Kepentingan Situasi di mana individu memiliki kepentingan pribadi atau finansial yang dapat mempengaruhi objektifitas dalam pengambilan keputusan bisnis
Kepentingan Pribadi Keuntungan finansial, posisi, atau manfaat lainnya yang secara langsung atau tidak langsung menguntungkan individu atau keluarganya
Disclosure Pengungkapan atau pelaporan mengenai potensi benturan kepentingan secara sukarela dan tepat waktu
Related Party Pihak yang memiliki hubungan keluarga, bisnis, atau kepentingan bersama dengan karyawan
Penyuapan (Bribery) Pemberian, penawaran, atau janji sesuatu yang berharga untuk mempengaruhi tindakan individu dalam kapasitas profesionalnya
Gratifikasi Pemberian dalam bentuk uang, barang, jasa, atau fasilitas lainnya yang diterima berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan

Pernyataan Kebijakan

Divistant berkomitmen untuk memelihara lingkungan kerja yang bebas dari benturan kepentingan dan praktik korupsi. Kami percaya bahwa integritas dan transparansi adalah fondasi dari kepercayaan klien dan kesuksesan jangka panjang. Setiap karyawan, direktur, dan mitra bisnis wajib mengidentifikasi, mengungkapkan, dan mengelola potensi benturan kepentingan dengan segera.

Benturan kepentingan yang tidak diungkapkan atau ditangani dengan tidak tepat dapat mengakibatkan sanksi disiplin hingga terminasi hubungan kerja. Kami juga berkomitmen untuk tidak memberikan atau menerima hadiah, fasilitas, atau keuntungan lainnya yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan bisnis yang objektif dan adil.


BENTURAN KEPENTINGAN (CONFLICT OF INTEREST) — PT DIVISTANT TEKNOLOGI INDONESIA 4 JENIS BENTURAN KEPENTINGAN Finansial Saham/investasi di vendor Relasional Keluarga/teman di transaksi Profesional Melayani klien kompetitor Informasi Akses info rahasia untuk gain PROSES INVESTIGASI (28 HARI) 1. Pengajuan Hari 1 2. Penilaian Hari 3 3. Investigasi Hari 4-14 4. Keputusan Hari 15-28 MITIGASI: Recusal | Disclosure publik | Oversight tambahan | Rotasi pekerjaan | Training WAJIB DISCLOSURE: Hubungan keluarga dgn vendor/karyawan | Investasi di vendor | Melayani klien kompetitor | Hadiah >Rp 500rb MEKANISME: CoI Declaration Form (onboarding + tahunan) | Ad-hoc via email ke Legal & Compliance + CC Director | Confidential KONSEKUENSI: Minor Warning + training + probation 3bln Moderate Suspend + demosi + bonus -50% Severe Terminasi + legal

Jenis-Jenis Benturan Kepentingan

1. Benturan Kepentingan Finansial

Terjadi ketika keputusan bisnis dapat memberikan keuntungan finansial langsung kepada karyawan atau keluarganya.

Contoh:

  • Karyawan memiliki saham atau investasi di perusahaan vendor yang sedang dievaluasi
  • Karyawan mengambil keputusan pengadaan untuk keuntungan bisnis keluarganya
  • Karyawan menerima komisi atau insentif dari vendor untuk merekomendasikan layanannya

2. Benturan Kepentingan Relasional

Terjadi ketika karyawan memiliki hubungan keluarga, pertemanan, atau bisnis dengan pihak yang terlibat dalam transaksi bisnis.

Contoh:

  • Mempekerjakan atau mempromosikan anggota keluarga
  • Memberikan perlakuan istimewa kepada vendor yang adalah teman dekat
  • Berbagi informasi rahasia klien dengan mitra bisnis pribadi

3. Benturan Kepentingan Profesional

Terjadi ketika karyawan melayani klien atau pihak yang memiliki kepentingan yang bertentangan.

Contoh:

  • Konsultan melayani dua klien yang bersaing di industri yang sama
  • Karyawan memberikan saran kepada klien untuk mentransfer proyek ke vendor yang direkomendasikan tanpa disclosure
  • Tim teknis memberikan konsultasi kepada pesaing klien utama

4. Benturan Kepentingan Informasi

Terjadi ketika karyawan memiliki akses ke informasi rahasia yang dapat memberikan keuntungan pribadi atau untuk pihak ketiga.

Contoh:

  • Menggunakan informasi internal untuk perdagangan saham
  • Membagikan informasi klien kepada mitra bisnis pribadi
  • Mengungkapkan rencana ekspansi bisnis kepada pesaing

Keharusan Disclosure (Pengungkapan)

Situasi yang Wajib Didisclose:

Situasi Waktu Disclosure Penanggung Jawab
Karyawan memiliki hubungan keluarga dengan calon karyawan/vendor Sebelum proses seleksi/evaluasi dimulai Karyawan yang bersangkutan
Karyawan memiliki kepentingan finansial di vendor calon Sebelum pengadaan dievaluasi Karyawan yang bersangkutan
Karyawan melayani klien kompetitor Pada saat assignment baru Karyawan yang bersangkutan
Karyawan menerima hadiah bernilai >Rp 500.000 dari klien/vendor Dalam 5 hari kerja setelah menerima Karyawan yang bersangkutan
Direktur melakukan transaksi dengan related party Sebelum transaksi dilakukan Direktur

Mekanisme Disclosure:

  1. Pengungkapan Awal: Setiap karyawan harus menandatangani "Conflict of Interest Declaration Form" pada saat onboarding dan setiap tahun
  2. Pengungkapan Ad Hoc: Pengungkapan situasi baru dilakukan melalui email kepada Kepala Legal & Compliance dengan CC kepada Direktur
  3. Dokumentasi: Semua pengungkapan didokumentasikan dan disimpan di file personnel/organizational records
  4. Confidentiality: Pengungkapan ditangani secara confidential dan hanya dibagikan kepada pihak yang perlu tahu

Aktivitas yang Dilarang

Aktivitas Terlarang Secara Mutlak:

  1. Penyuapan dan Gratifikasi Terlarang

    • Memberikan atau menerima uang tunai, barang, jasa, atau fasilitas untuk mempengaruhi keputusan bisnis
    • Menerima hadiah atau diskon khusus dari vendor/klien yang tidak ditawarkan kepada semua pihak
    • Mengundur diri dari pengambilan keputusan tanpa disclosure
  2. Nepotisme dan Favoritisme

    • Mempekerjakan atau mempromosikan anggota keluarga tanpa melalui proses seleksi yang objektif
    • Memberikan perlakuan khusus kepada vendor/klien berdasarkan hubungan personal
    • Mengambil keputusan bisnis untuk menguntungkan pihak ketiga yang terkait
  3. Pengungkapan Informasi Rahasia

    • Membagikan informasi klien, strategi bisnis, atau data teknis kepada pihak ketiga tanpa otorisasi
    • Menggunakan informasi internal untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga
    • Memberikan akses ke sistem atau dokumentasi klien kepada pihak yang tidak berhak
  4. Manipulasi Proses Pengadaan

    • Memilih vendor berdasarkan kepentingan pribadi daripada kualitas dan harga terbaik
    • Mengarahkan atau memberikan informasi khusus kepada vendor tertentu untuk meningkatkan peluang menangnya
    • Membuka informasi penawaran vendor kompetitor

Aktivitas yang Dilarang Kecuali Didisclose:

  1. Melayani klien yang memiliki hubungan bisnis atau kompetisi
  2. Memiliki investasi atau kepentingan finansial di vendor/klien
  3. Melakukan aktivitas bisnis sampingan yang relevan dengan industri
  4. Menerima hadiah kecil (< Rp 500.000) dari klien/vendor dalam konteks bisnis normal

Dokumen ini mencakup bagian-bagian lanjutan mengenai Proses Review dan Investigasi, Konsekuensi Pelanggaran, Training & Awareness, Kebijakan Terkait, dan Kontak. Silakan akses halaman Conflict of Interest Policy lengkap di wiki untuk detail lengkapnya.

Last updated 3 months ago
Was this helpful?
Thanks!