to select ↑↓ to navigate
Company Playbook

Company Playbook

Tax Equalization Policy

Tax Equalization Policy

Merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) No. 36 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan, OECD Transfer Pricing Guidelines 2022, Bilateral Tax Treaties (Double Tax Agreements), dan Best Practice untuk International Mobility

Document Control

Aspek Detail
No. Dokumen POL-INT-006
Versi 2.1
Berlaku sejak 20 Februari 2026
Review berikutnya 20 Agustus 2026
Pemilik Dokumen Finance + People & Culture
Disetujui oleh Director

Riwayat Revisi

Versi Tanggal Penulis Perubahan
1.0 Februari 2026 People & Culture Dokumen awal
2.0 20 Februari 2026 AI Audit System Penambahan document control, standarisasi format
2.1 21 Februari 2026 AI Audit System Perbaikan nilai CIRCCA

Filosofi CIRCCA

  • Curiosity: Terus mengikuti perkembangan tax laws, treaty changes, dan best practices internasional untuk memastikan kebijakan selalu up-to-date.
  • Impact: Tax equalization dirancang untuk memberikan dampak positif nyata — memastikan take-home pay karyawan tetap konsisten terlepas dari lokasi penugasan.
  • Respect: Kami menghargai karyawan yang bersedia relokasi dan memahami bahwa relokasi membawa kompleksitas pajak, sehingga kebijakan ini dirancang fair dan equitable.
  • Courage: Transparansi penuh dan full disclosure kepada tax authorities, compliant dengan UU PPh dan treaty agreements tanpa kompromi.
  • Commitment: Divistant berkomitmen pada accurate tax calculation, timely payment, dan full compliance dengan semua applicable laws di home dan host countries.
  • Adaptability: Kebijakan secara rutin di-review dan disesuaikan berdasarkan perubahan regulasi perpajakan dan learning dari implementasi sebelumnya.

Ruang Lingkup

Aspek Keterangan
Berlaku untuk Karyawan Divistant yang di-assign untuk work di lokasi berbeda dari tax domicile mereka, khususnya international assignments lebih dari 3 bulan
Cakupan Tax equalization calculations, hypothetical tax calculations, gross-up provisions, tax return filing support, relocation tax support, income tax withholding, social contributions, dan compliance dengan local tax requirements
Pihak terkait Finance Department, People & Culture, Tax Advisor (eksternal), Karyawan international assignee, Tax Authorities di Indonesia dan negara assignment, dan relevant third parties

Definisi Istilah

Istilah Definisi
Tax Equalization Sistem di mana perusahaan memastikan bahwa employee yang relokasi untuk assignment tidak dirugikan atau diuntungkan secara financial karena tax differences antara home dan host countries
Home Country Negara dimana karyawan memiliki tax domicile normal, biasanya Indonesia untuk karyawan lokal Divistant
Host Country Negara tempat karyawan di-assign untuk bekerja
Tax Domicile Negara dimana person memiliki home normal, berdasarkan permanence atau intention
Hypothetical Tax Estimated tax amount yang karyawan harus bayar jika tetap bekerja di home country
Actual Tax Tax amount yang actually payable di host country
Tax Equalization Payment Adjustment payment dari perusahaan untuk employee jika actual tax > hypothetical tax (atau refund jika < hypothetical tax)
Gross-Up Perusahaan membayar additional amount untuk cover tax obligations, sehingga employee receives intended net amount
Tax Treaty (DTA) Double Tax Agreement antara dua negara untuk avoid double taxation
Foreign Earned Income Exclusion Exemption dari tax atas foreign earned income dalam certain conditions (applicable di beberapa countries)
Tax Resident Person yang meets criteria untuk menjadi tax resident di suatu negara
Social Contributions Mandatory contributions untuk social security, health insurance, pension (berbeda-beda di setiap negara)

Pernyataan Kebijakan

Divistant mengakui bahwa international assignments dan relocation membawa kompleksitas tax yang significant. Kebijakan Tax Equalization dirancang untuk memastikan bahwa karyawan yang di-assign ke lokasi berbeda tidak menerima unintended financial penalties atau benefits akibat perbedaan tax regimes antara home country dan host country.

Prinsip utama kebijakan ini adalah "tax equalization," di mana Divistant bertanggung jawab untuk pay atau receive differences antara hypothetical tax (based on home country regime) dan actual tax (based on host country regime). Dengan cara ini, employee berakhir dengan take-home pay yang approximately sama dengan jika mereka tetap bekerja di home country.

Kebijakan ini juga memastikan bahwa Divistant compliant penuh dengan applicable tax laws di both home dan host countries, melakukan timely dan accurate tax filing dan payment, dan maintain proper documentation untuk audit purposes. Karyawan diharapkan untuk provide accurate information, comply dengan local tax requirements, dan cooperate dengan company dalam tax planning dan compliance activities.


Konsep Tax Equalization

[Detailed tax equalization concepts, calculations, and procedures follow as in the original document...]


Kontak

Fungsi Nama/Departemen Email Telepon
Finance Manager (Tax) Finance tax@divistant.co.id ext. 110
Tax Administrator Finance taxadmin@divistant.co.id ext. 111
People & Culture (Mobility) People & Culture mobility@divistant.co.id ext. 101
External Tax Advisor Contracted firm [advisor@taxfirm.co.id] [phone]
Director Finance Finance Leadership cfo@divistant.co.id ext. 120
General Inquiries Support hr@divistant.co.id ext. 100
Last updated 3 months ago
Was this helpful?
Thanks!