to select ↑↓ to navigate
Company Playbook

Company Playbook

Employment Contract Types

Employment Contract Types (PKWT & PKWTT)

Halaman ini menjelaskan jenis-jenis kontrak kerja yang berlaku di Divistant, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, UU Cipta Kerja No. 11/2020, dan PP No. 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Hubungan Kerja, serta best practices dalam pengelolaan hubungan kerja yang profesional dan transparan.


Document Control

Aspek Detail
No. Dokumen POL-EMP-003
Versi 2.1
Berlaku sejak 20 Februari 2026
Review berikutnya 20 Agustus 2026
Pemilik Dokumen People & Culture
Disetujui oleh Director

Riwayat Revisi

Versi Tanggal Penulis Perubahan
1.0 Februari 2026 People & Culture Dokumen awal
2.0 20 Februari 2026 AI Audit System Penambahan document control, standarisasi format
2.1 21 Februari 2026 AI Audit System Perbaikan nilai CIRCCA, integrasi BizOps

Filosofi CIRCCA

Kami berkomitmen pada hubungan kerja yang transparan dan adil, mencerminkan nilai-nilai CIRCCA kami:

  • Curiosity (Rasa Ingin Tahu) — Kami terus belajar tentang kebutuhan karyawan dan perkembangan regulasi ketenagakerjaan untuk memberikan kontrak yang relevan dan kompetitif.
  • Impact (Dampak) — Setiap perjanjian kerja dirancang untuk menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan.
  • Respect (Menghormati) — Dengan semangat Respect, setiap perjanjian kerja disusun dengan jelas dan adil — memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dipahami sejak awal.
  • Courage (Keberanian) — Kami berani mengadopsi praktik terbaik dalam pengelolaan kontrak kerja yang transparan dan sesuai hukum.
  • Commitment (Komitmen) — Kami berkomitmen penuh untuk memenuhi semua kewajiban regulasi dan memberikan perlindungan maksimal kepada karyawan.
  • Adaptability (Adaptabilitas) — Kami siap menyesuaikan kebijakan kontrak dengan perubahan regulasi dan kebutuhan bisnis Divistant.

Ruang Lingkup

Aspek Keterangan
Berlaku untuk Seluruh hubungan kerja antara Divistant dan karyawan/calon karyawan
Cakupan PKWT (kontrak), PKWTT (tetap), masa percobaan, kompensasi akhir kontrak
Dasar hukum UU 13/2003, UU 11/2020 (Cipta Kerja), PP 35/2021
Sistem terintegrasi Manajemen kontrak kerja melalui BizOps HRMS untuk transparansi dan akurasi data

Definisi Istilah

Istilah Definisi
PKWT Perjanjian Kerja Waktu Tertentu — kontrak kerja dengan durasi/pekerjaan tertentu
PKWTT Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu — kontrak kerja tetap tanpa batas waktu
Probation Masa percobaan (hanya berlaku untuk PKWTT, maksimal 3 bulan)
Kompensasi PKWT Uang kompensasi yang wajib dibayarkan saat kontrak PKWT berakhir (PP 35/2021)
PHK Pemutusan Hubungan Kerja
Pesangon Kompensasi yang dibayarkan saat PHK karyawan PKWTT

Pernyataan Kebijakan

Divistant menjalin hubungan kerja dengan seluruh karyawan berdasarkan perjanjian kerja yang sah, tertulis, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku, dengan menghormati hak-hak pekerja dan memastikan transparansi sejak proses rekrutmen. Data dan status kontrak dikelola melalui sistem BizOps HRMS untuk memastikan keakuratan dan kemudahan akses.


Jenis Kontrak Kerja

Aspek PKWT (Waktu Tertentu) PKWTT (Waktu Tidak Tertentu)
Definisi Kontrak kerja dengan jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu Kontrak kerja tetap tanpa batas waktu
Sifat Pekerjaan Sementara, musiman, terkait produk/kegiatan baru, atau pekerjaan tertentu Bersifat tetap dan berkelanjutan
Durasi Maksimal Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan), sesuai PP 35/2021 Tidak ada batas waktu
Masa Percobaan Tidak boleh ada masa percobaan (probation) Boleh ada masa percobaan maksimal 3 bulan
Bentuk Wajib tertulis dalam Bahasa Indonesia Dapat tertulis atau lisan (disarankan tertulis)
PHK Berakhir sesuai jangka waktu; kompensasi wajib jika diakhiri sebelum waktunya Mengikuti ketentuan PHK UU Cipta Kerja

Ketentuan PKWT (PP 35/2021)

Durasi & Perpanjangan

Ketentuan Detail
Durasi awal Sesuai kebutuhan, tidak melebihi batas pekerjaan selesai
Perpanjangan Dapat diperpanjang selama total tidak melebihi 5 tahun
Konversi otomatis Jika melebihi 5 tahun, otomatis menjadi PKWTT (karyawan tetap)
Pencatatan Wajib didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat

Kompensasi Akhir PKWT

Sesuai PP 35/2021, karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir:

Masa Kerja Kompensasi
12 bulan terus-menerus 1 bulan upah
1–5 tahun Proporsional (masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah)
< 12 bulan Proporsional berdasarkan masa kerja

Catatan: Kompensasi ini wajib dibayarkan meskipun kontrak berakhir normal (tidak diperpanjang).


Ketentuan PKWTT

Aspek Ketentuan
Pengangkatan Setelah lulus masa percobaan (maks. 3 bulan) atau konversi dari PKWT
Surat Pengangkatan Diterbitkan surat pengangkatan resmi sebagai karyawan tetap
Hak Seluruh hak sebagai karyawan tetap: pesangon, cuti tahunan, tunjangan, jaminan sosial
PHK Mengikuti ketentuan UU Cipta Kerja — lihat Exit Procedure

Elemen Wajib Perjanjian Kerja

Setiap kontrak kerja di Divistant memuat elemen berikut sesuai UU 13/2003 Pasal 54:

No. Elemen Keterangan
1 Identitas perusahaan Nama, alamat, jenis usaha Divistant
2 Identitas karyawan Nama, alamat, jenis kelamin, umur
3 Jabatan/jenis pekerjaan Posisi, deskripsi tugas, penempatan
4 Tempat kerja Lokasi kerja (termasuk model kerja: WFO/Remote/Hybrid)
5 Upah & cara pembayaran Gaji pokok, tunjangan, metode & tanggal pembayaran
6 Syarat kerja Hak dan kewajiban kedua belah pihak
7 Jangka waktu Tanggal mulai dan berakhir (untuk PKWT)
8 Tempat & tanggal pembuatan Lokasi penandatanganan
9 Tanda tangan Kedua belah pihak

Hak Karyawan Berdasarkan Jenis Kontrak

Hak PKWT PKWTT
Gaji pokok
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM)
BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP)
THR ✅ (proporsional jika < 12 bulan)
Cuti tahunan ✅ (setelah 12 bulan kerja) ✅ (setelah 12 bulan kerja)
Cuti sakit, melahirkan, dll
Uang kompensasi akhir kontrak — (pesangon saat PHK)
Pesangon ✅ (sesuai UU Cipta Kerja)
Masa percobaan ❌ Tidak boleh ✅ Maks. 3 bulan

Proses di Divistant

Langkah Keterangan
1. Offering Kandidat menerima offer letter dengan informasi jenis kontrak, jabatan, kompensasi
2. Penandatanganan Kontrak ditandatangani sebelum tanggal mulai kerja dan dicatat di BizOps HRMS
3. Onboarding Lihat Onboarding Process
4. Perpanjangan/Konversi Tim People Operations melakukan review 1 bulan sebelum kontrak berakhir melalui BizOps HRMS
5. Kompensasi/Offboarding Sesuai Exit Procedure dan Compensation Overview

FAQ

Pertanyaan Jawaban
Apakah PKWT bisa diakhiri sebelum waktunya? Ya, tetapi pihak yang mengakhiri wajib membayar kompensasi sebesar sisa masa kontrak
Apakah PKWT bisa menjadi karyawan tetap? Ya, melalui konversi otomatis (>5 tahun) atau keputusan perusahaan
Berapa lama probation untuk PKWTT? Maksimal 3 bulan; selama probation, hak dan upah tetap berlaku penuh

Training & Awareness

Aktivitas Frekuensi Sasaran
Penjelasan kontrak saat onboarding Setiap karyawan baru New hires
Sosialisasi hak karyawan Tahunan Seluruh karyawan
Update regulasi ketenagakerjaan Saat ada perubahan regulasi People Operations + Managers

Kebijakan Terkait


Kontak

Pertanyaan tentang kontrak kerja atau status kepegawaian:

📧 people@divistant.com

Last updated 3 months ago
Was this helpful?
Thanks!