to select ↑↓ to navigate
Company Playbook

Company Playbook

BPJS & Insurance

Merujuk pada UU No. 24/2011 tentang BPJS, PP No. 44/2015 tentang JKK & JKM, PP No. 45/2015 tentang JP, PP No. 46/2015 tentang JHT, Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan

Document Control

Aspek Detail
No. Dokumen POL-COM-003
Versi 2.1
Berlaku sejak 20 Februari 2026
Review berikutnya 20 Agustus 2026
Pemilik Dokumen People & Culture
Disetujui oleh Director

Riwayat Revisi

Versi Tanggal Penulis Perubahan
1.0 Februari 2026 People & Culture Dokumen awal
2.0 20 Februari 2026 AI Audit System Penambahan document control, standarisasi format
2.1 21 Februari 2026 People & Culture Ekspansi konten komprehensif, penambahan semua program BPJS

Filosofi CIRCCA

Kebijakan jaminan sosial Divistant mencerminkan nilai-nilai inti perusahaan melalui kerangka CIRCCA:

Nilai Implementasi dalam Konteks BPJS & Insurance
Curiosity Kami terus mengevaluasi dan mengeksplorasi program jaminan sosial dan asuransi terbaik untuk melindungi kesejahteraan karyawan
Impact Memberikan dampak nyata melalui jaminan kesehatan, keselamatan kerja, dan perlindungan finansial jangka panjang bagi setiap karyawan
Respect Menghormati hak-hak karyawan atas jaminan sosial yang layak dan transparansi dalam setiap aspek program
Courage Berani mengambil komitmen penuh untuk perlindungan sosial karyawan, melampaui kewajiban minimum regulasi
Commitment Berkomitmen memberikan perlindungan sosial dan kesehatan komprehensif bagi semua karyawan dan keluarganya
Adaptability Siap beradaptasi dengan perubahan regulasi dan kebutuhan karyawan yang terus berkembang

Ruang Lingkup

Aspek Detail
Berlaku untuk Semua karyawan tetap Divistant yang memiliki hubungan kerja legal
Cakupan Program BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP), dan asuransi tambahan
Pihak Terkait Karyawan, Perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi Mitra
Dasar Hukum UU No. 24/2011, PP No. 44/2015, PP No. 45/2015, PP No. 46/2015, Perpres No. 82/2018

Definisi Istilah

  • BPJS Kesehatan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang mengelola program jaminan kesehatan di Indonesia
  • BPJS Ketenagakerjaan: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang mengelola program jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): Program jaminan untuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja
  • JKM (Jaminan Kematian): Program jaminan untuk perlindungan finansial bagi keluarga apabila karyawan meninggal dunia
  • JHT (Jaminan Hari Tua): Program tabungan untuk karyawan yang akan memasuki masa pensiun
  • JP (Jaminan Pensiun): Program pensiun yang memberikan manfaat pensiun bulanan berkelanjutan
  • Iuran: Kontribusi finansial dari karyawan dan/atau perusahaan untuk mengikuti program jaminan sosial
  • Manfaat: Jaminan dan perlindungan finansial yang diterima oleh peserta program
  • Keluarga Inti: Suami/istri dan anak-anak sah yang masih bergantung (maksimal 3 anak)

Pernyataan Kebijakan

Divistant berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial yang komprehensif kepada seluruh karyawannya dan keluarganya. Kami memandang jaminan sosial bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, tetapi sebagai investasi dalam kesejahteraan dan keamanan finansial jangka panjang setiap anggota tim kami.

Setiap karyawan berhak mendapatkan:

  1. Perlindungan kesehatan menyeluruh melalui BPJS Kesehatan
  2. Perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian melalui BPJS Ketenagakerjaan
  3. Jaminan dana pensiun melalui program JHT dan JP
  4. Informasi transparan mengenai hak dan kewajiban dalam setiap program
  5. Dukungan administratif dalam proses klaim dan penyelesaian masalah

BPJS & INSURANCE — PT DIVISTANT TEKNOLOGI INDONESIA BPJS KESEHATAN Iuran: 5% (4% perusahaan + 1% karyawan) Batas upah: Rp 12.000.000 Cakupan: Karyawan + keluarga inti (max 3 anak) Rawat jalan, inap, operasi, persalinan Obat, rehabilitasi, gigi dasar Anak ke-4+: iuran tambahan 1%/anak JKK (Kecelakaan Kerja) Iuran: 0.24%-1.74% (perusahaan penuh) Divistant: 0.24-0.54% (risiko rendah) Tanpa cacat: 4 bulan upah Cacat tetap total: Rp 80 juta Meninggal: Rp 100 juta + biaya perawatan 100% sesuai kebutuhan JKM (Kematian) Iuran: 0.30% (perusahaan penuh) Santunan kematian: Rp 42 juta Biaya pemakaman: Rp 10 juta Total manfaat: Rp 52 juta Dibayar ke ahli waris sah (14-21 hari kerja) JHT (Hari Tua) Iuran: 5.7% (3.7% + 2% karyawan) Tanpa batas upah maksimum Pencairan: pensiun (56th) / PHK Partial: 10% setelah 10 tahun 100% akumulasi + bunga Meninggal: transfer ke ahli waris JP (Jaminan Pensiun) Iuran: 3% (2% + 1% karyawan) Batas upah: Rp 9.559.600 Pensiun bulanan seumur hidup Syarat: usia 56th + min 15 tahun peserta Kematian: 12 bln x manfaat pensiun Pengajuan 3 bulan sebelum pensiun RINGKASAN KONTRIBUSI (Gaji Rp 10 juta) BPJS Kesehatan Rp 500.000/bln JKK + JKM Rp 84.000/bln JHT Rp 570.000/bln JP Rp 286.788/bln TOTAL: Rp 1.440.788 - Rp 1.500.788/bulan (tergantung kategori risiko JKK) Perusahaan: ~Rp 1.045.192 | Karyawan: ~Rp 395.596

BPJS Kesehatan

Cakupan Peserta

Program BPJS Kesehatan mencakup:

  • Karyawan: Semua karyawan tetap Divistant
  • Keluarga Inti: Suami/istri dan maksimal 3 anak (anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah secara hukum)
  • Tanggungan Tambahan: Anak keempat dan seterusnya dapat didaftarkan dengan biaya iuran tambahan

Iuran BPJS Kesehatan

Komponen Persentase Pembayar Detail
Total Iuran 5% Perusahaan + Karyawan Dari besaran upah
Kontribusi Perusahaan 4% Perusahaan Komponen upah
Kontribusi Karyawan 1% Karyawan Potongan dari gaji
Batas Atas Upah Rp 12.000.000 - Perhitungan iuran tidak boleh melebihi

Contoh perhitungan iuran (untuk karyawan dengan gaji Rp 10.000.000):

  • Iuran perusahaan: 4% × Rp 10.000.000 = Rp 400.000
  • Iuran karyawan: 1% × Rp 10.000.000 = Rp 100.000
  • Total iuran bulanan: Rp 500.000

Manfaat BPJS Kesehatan

Jenis Pelayanan Cakupan Catatan
Rawat Jalan Pemeriksaan dokter umum dan spesialis 100% tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan tingkat 1 dan 2
Rawat Inap Biaya kamar rawat inap, obat, dan pemeriksaan penunjang Gratis sesuai kelas yang terdaftar
Persalinan Pemeriksaan kehamilan, persalinan normal dan operasi caesar 100% untuk persalinan ibu peserta
Obat dan Peralatan Medis Obat sesuai daftar, perban, dan alat medis esensial Gratis sesuai formularium BPJS
Operasi dan Tindakan Medis Operasi darurat dan rencana sesuai indikasi Gratis tanpa biaya tambahan
Rehabilitasi Medis Fisioterapi dan rehabilitasi sesuai indikasi medis Gratis untuk kasus yang memenuhi kriteria
Gigi dan Mulut Perawatan gigi darurat dan dasar Terbatas sesuai kriteria BPJS
Pendaftaran Ulang Peserta Baru Iuran gratis untuk pendaftaran awal Masa tunggu 30 hari berlaku untuk penyakit tertentu

Prosedur Klaim BPJS Kesehatan

  1. Kunjungan Pertama: Datang ke fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik, atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS)
  2. Kartu Peserta: Berikan kartu BPJS Kesehatan atau nomor peserta
  3. Pendaftaran: Daftar di bagian pendaftaran atau loket BPJS
  4. Pemeriksaan: Konsultasi dengan tenaga medis
  5. Rujukan Jika Diperlukan: Untuk kasus kompleks, dapatkan rujukan ke rumah sakit atau spesialis
  6. Verifikasi Peserta: Fasilitas kesehatan akan memverifikasi status peserta
  7. Selesai: Layanan diberikan sesuai dengan hak peserta, tanpa pembayaran langsung

Catatan Penting: Jika ada ketidaksesuaian data peserta (nama, NIK, status), hubungi People & Culture untuk update data sebelum kunjungan medis.


BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan mencakup empat program jaminan yang saling terintegrasi:

1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

Pengertian dan Ruang Lingkup

JKK memberikan perlindungan kepada karyawan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja atau dalam perjalanan ke/dari tempat kerja.

Iuran JKK

Kategori Risiko Iuran Pembayar Cakupan
Risiko Sangat Rendah 0.24% Perusahaan Kantor, administrasi, tanpa kontak langsung dengan mesin
Risiko Rendah 0.54% Perusahaan Penjualan, layanan, mesin dengan pengaman penuh
Risiko Sedang 0.89% Perusahaan Konstruksi, manufaktur, kelistrikan
Risiko Tinggi 1.27% Perusahaan Pertambangan, laboratorium, pekerjaan ketinggian
Risiko Sangat Tinggi 1.74% Perusahaan Penerbangan, kerja di bawah tanah, ledakan

Catatan: Divistant dikategorikan sebagai Risiko Rendah (0.54%) untuk area operasional dan Risiko Sangat Rendah (0.24%) untuk area administratif.

Manfaat JKK

Jenis Manfaat Detail Besaran
Santunan Tanpa Cacat Tetap Untuk kecelakaan kerja yang tidak mengakibatkan cacat 4 bulan upah
Santunan Cacat Tetap Sebagian Untuk cacat tetap sebagian sesuai tabel penetapan cacat Rp 1.000.000 - Rp 80.000.000 (sesuai tingkat cacat)
Santunan Cacat Tetap Total Untuk cacat tetap total yang mengakibatkan kehilangan kemampuan kerja Rp 80.000.000
Santunan Kematian Untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia Rp 100.000.000
Biaya Perawatan dan Rehabilitasi Biaya medis, rehabilitasi, dan alat bantu 100% sesuai kebutuhan medis
Santunan Berkala Untuk cacat tetap total/sebagian tertentu yang memerlukan perawatan berkelanjutan Sesuai penetapan dokter

Prosedur Klaim JKK

  1. Laporan Kecelakaan: Laporkan kejadian kecelakaan ke atasan langsung dan People & Culture dalam 24 jam
  2. Pemeriksaan Medis: Dapatkan pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan untuk penentuan diagnosis
  3. Pengisian Formulir: People & Culture akan memfasilitasi pengisian form klaim JKK (F-1 untuk laporan, F-2 untuk rekomendasi)
  4. Pengajuan ke BPJS: Dokumen dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh People & Culture
  5. Verifikasi BPJS: BPJS melakukan verifikasi dan penetapan manfaat
  6. Pembayaran: Manfaat ditransfer ke rekening bank karyawan sesuai keputusan BPJS

2. JKM (Jaminan Kematian)

Pengertian dan Ruang Lingkup

JKM memberikan jaminan uang tunai kepada keluarga karyawan yang meninggal dunia selama masa kepesertaan program.

Iuran JKM

Komponen Persentase Pembayar
Iuran JKM 0.30% Perusahaan
Dasar Perhitungan Upah sebulan terakhir Tanpa batas upah maksimum

Manfaat JKM

Jenis Manfaat Besaran Keterangan
Santunan Kematian Rp 42.000.000 Dibayarkan kepada ahli waris sah
Biaya Pemakaman Rp 10.000.000 Untuk menanggung biaya upacara pemakaman
Total Manfaat Rp 52.000.000 Santunan + biaya pemakaman

Prosedur Klaim JKM

  1. Laporan Kematian: Keluarga atau ahli waris melaporkan ke People & Culture dengan menyertakan surat kematian dari pemerintah
  2. Pengajuan Dokumen: Kumpulkan dokumen-dokumen berikut:
    • Surat kematian (dari pemerintah setempat)
    • Kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Fotokopi NIK karyawan dan ahli waris
    • Surat ahli waris (dari pengadilan/notaris atau pihak keluarga)
  3. Pengajuan ke BPJS: People & Culture mengajukan klaim JKM ke BPJS Ketenagakerjaan
  4. Verifikasi dan Pembayaran: BPJS melakukan verifikasi dan mentransfer manfaat ke rekening ahli waris
  5. Penyelesaian: Proses biasanya selesai dalam 14-21 hari kerja

3. JHT (Jaminan Hari Tua)

Pengertian dan Ruang Lingkup

JHT merupakan program tabungan jangka panjang untuk memberikan jaminan finansial kepada karyawan saat memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.

Iuran JHT

Komponen Persentase Pembayar Detail
Total Iuran 5.7% Perusahaan + Karyawan Dari besaran upah
Kontribusi Perusahaan 3.7% Perusahaan Komponen upah
Kontribusi Karyawan 2% Karyawan Potongan dari gaji
Batas Upah Maksimal - - Tidak ada batas atas untuk JHT

Contoh perhitungan iuran (untuk karyawan dengan gaji Rp 10.000.000):

  • Iuran perusahaan: 3.7% × Rp 10.000.000 = Rp 370.000
  • Iuran karyawan: 2% × Rp 10.000.000 = Rp 200.000
  • Total iuran bulanan: Rp 570.000

Manfaat dan Pencairan JHT

Kondisi Syarat Pencairan Besaran Manfaat
Pensiun Mencapai usia 56 tahun 100% akumulasi dana + bunga
Penghentian Hubungan Kerja Resign atau PHK setelah 1 tahun masa kerja 100% akumulasi dana + bunga
Penghentian Hubungan Kerja (sebelum 1 tahun) Resign atau PHK sebelum 1 tahun masa kerja 10% akumulasi dana + bunga (untuk periode < 10 tahun), atau sebagian besar dana sesuai aturan
Cacat Tetap atau Meninggal Mengalami cacat tetap atau meninggal dunia 100% akumulasi dana ditransfer ke ahli waris
Pengambilan Partial (Boleh diambil setelah 10 tahun) Telah mengikuti program minimal 10 tahun Maksimal 10% dari saldo JHT

Ketentuan dan Proses Pencairan JHT

  1. Usia Pensiun: Karyawan dapat mengajukan pencairan setelah mencapai usia 56 tahun
  2. Permohonan Pencairan: Ajukan permohonan resmi kepada People & Culture
  3. Verifikasi Data: People & Culture memverifikasi data dan riwayat kepesertaan
  4. Pengajuan ke BPJS: Dokumen pengajuan dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan
  5. Proses Pencairan: BPJS melakukan verifikasi dan mentransfer dana ke rekening karyawan (biasanya 7-14 hari kerja)
  6. Konfirmasi Selesai: People & Culture menginformasikan status pencairan

Catatan Penting: Dana JHT terakumulasi dengan baik dan dapat menjadi bagian signifikan dari aset pensiun karyawan. Konsultasikan dengan People & Culture mengenai strategi finansial pensiun.


4. JP (Jaminan Pensiun)

Pengertian dan Ruang Lingkup

JP memberikan manfaat pensiun bulanan berkelanjutan kepada karyawan setelah mencapai usia pensiun (56 tahun) atau mengalami cacat tetap/meninggal dunia, sebagai pengganti penghasilan yang hilang.

Iuran JP

Komponen Persentase Pembayar Detail
Total Iuran 3% Perusahaan + Karyawan Dari besaran upah
Kontribusi Perusahaan 2% Perusahaan Komponen upah
Kontribusi Karyawan 1% Karyawan Potongan dari gaji
Batas Upah Maksimal Rp 9.559.600 - Perhitungan iuran tidak boleh melebihi

Contoh perhitungan iuran (untuk karyawan dengan gaji Rp 10.000.000, namun batas upah JP adalah Rp 9.559.600):

  • Iuran perusahaan: 2% × Rp 9.559.600 = Rp 191.192
  • Iuran karyawan: 1% × Rp 9.559.600 = Rp 95.596
  • Total iuran bulanan: Rp 286.788

Manfaat JP

Jenis Manfaat Detail Besaran
Pensiun Bulanan Manfaat pensiun rutin setiap bulannya setelah usia 56 tahun Dihitung berdasarkan masa kerja dan rata-rata upah peserta (minimum 1% dari upah rata-rata, maksimal 5% dari upah rata-rata per bulan, diberikan seumur hidup)
Manfaat Kompensasi Kematian Jika peserta meninggal sebelum mencapai usia pensiun 12 bulan x manfaat pensiun yang seharusnya diterima
Klaim Cacat Tetap Untuk peserta yang mengalami cacat tetap Pensiun mulai diberikan dengan perhitungan khusus

Syarat dan Proses Klaim JP

  1. Usia Pensiun: Karyawan berhak mengajukan klaim pensiun mulai usia 56 tahun
  2. Masa Kepesertaan Minimum: Telah menjadi peserta minimal 15 tahun (syarat dasar untuk mendapatkan pensiun berkelanjutan)
  3. Pengajuan Klaim: Ajukan permohonan resmi kepada People & Culture minimal 3 bulan sebelum tanggal pensiun yang diinginkan
  4. Pengumpulan Dokumen: Siapkan dokumen:
    • Surat pengajuan pensiun
    • Fotokopi NIK
    • Kartu tanda peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Fotokopi SK pensiun (jika disediakan perusahaan)
  5. Verifikasi Data: People & Culture memverifikasi data kepesertaan dan masa kerja
  6. Pengajuan ke BPJS: Dokumen dikirimkan ke BPJS Ketenagakerjaan
  7. Penetapan Pensiun: BPJS menghitung dan menetapkan besaran pensiun bulanan
  8. Pencairan: Manfaat pensiun mulai ditransfer ke rekening karyawan setiap bulannya

Catatan Penting: Pensiun bulanan dari JP akan diterima seumur hidup, memberikan jaminan finansial yang berkelanjutan di masa pensiun.


Tabel Ringkasan Iuran BPJS dan Ketenagakerjaan

Program Komponen Iuran Pembayar Batas Upah Total Kontribusi (Gaji Rp 10 juta)
BPJS Kesehatan Perusahaan 4% Perusahaan Rp 12.000.000 Rp 400.000
Karyawan 1% Karyawan Rp 12.000.000 Rp 100.000
Total 5% - - Rp 500.000
JKK Perusahaan 0.24%-1.74% Perusahaan Tidak ada Rp 24.000-174.000 (sesuai risiko)
JKM Perusahaan 0.30% Perusahaan Tidak ada Rp 30.000
JHT Perusahaan 3.7% Perusahaan Tidak ada Rp 370.000
Karyawan 2% Karyawan Tidak ada Rp 200.000
Total 5.7% - - Rp 570.000
JP Perusahaan 2% Perusahaan Rp 9.559.600 Rp 191.192
Karyawan 1% Karyawan Rp 9.559.600 Rp 95.596
Total 3% - - Rp 286.788
Total Semua Program - - - - Rp 1.426.788 - Rp 1.500.788 (tergantung kategori risiko JKK)

Catatan: Perhitungan di atas adalah ilustrasi untuk gaji Rp 10.000.000 dengan kategori risiko JKK "Rendah" (0.54%).


Pendaftaran & Administrasi

Proses Pendaftaran Awal (Onboarding)

  1. Pengumpulan Data Pribadi: Saat onboarding, karyawan memberikan data:

    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Nomor KTP/NIK
    • Tanggal lahir
    • Jenis kelamin
    • Alamat tempat tinggal
    • Nomor telepon dan email
    • Pendidikan terakhir
  2. Data Keluarga: Untuk peserta BPJS Kesehatan, daftarkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan:

    • Suami/istri (sertakan surat nikah resmi)
    • Anak-anak (sertakan akta kelahiran atau surat pengakuan anak untuk anak angkat)
    • Maksimal 3 anak untuk iuran normal
  3. Pengajuan Pendaftaran: People & Culture mengajukan data ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  4. Nomor Peserta: BPJS menerbitkan nomor peserta untuk setiap program

  5. Kartu Peserta: Kartu BPJS akan dikirimkan ke alamat karyawan (biasanya 2-3 minggu)

  6. Verifikasi: Karyawan harus memverifikasi data di aplikasi BPJS atau ke kantor BPJS terdekat

Perubahan Data Peserta

Jika terjadi perubahan data seperti:

  • Perubahan alamat
  • Perubahan status perkawinan
  • Penambahan atau pengurangan anggota keluarga
  • Perubahan nama

Prosedur: Laporkan perubahan ke People & Culture dengan menyertakan dokumen pendukung (surat nikah baru, akta cerai, akta kelahiran, dll). People & Culture akan mengajukan perubahan data ke BPJS dan proses biasanya selesai dalam 5-7 hari kerja.

Penambahan Tanggungan Keluarga

  1. Tanggungan ke-4 dan seterusnya: Jika karyawan memiliki lebih dari 3 anak, anak keempat dan seterusnya dapat didaftarkan dengan kontribusi iuran tambahan (biasanya 1% dari upah per anak tambahan).

  2. Prosedur Penambahan: Ajukan permohonan tertulis kepada People & Culture dengan menyertakan:

    • Akta kelahiran anak
    • Kartu keluarga (KK) terbaru
    • Fotokopi KTP orang tua
  3. Efektif Pendaftaran: Tanggungan baru akan efektif terdaftar setelah pembayaran iuran tambahan diterima BPJS (biasanya 1 bulan setelah pengajuan)


Asuransi Tambahan (Rencana)

Divistant sedang mengembangkan program asuransi tambahan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada karyawan, meliputi:

  • Asuransi Kesehatan Komprehensif: Untuk menutup beberapa layanan yang tidak tercakup BPJS (gigi komprehensif, mata, terapi alternatif)
  • Asuransi Jiwa: Perlindungan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan yang lebih tinggi untuk keamanan keluarga
  • Asuransi Kecelakaan Diri: Perlindungan tambahan untuk kecelakaan di luar hubungan kerja
  • Asuransi Perjalanan: Untuk karyawan yang sering melakukan perjalanan bisnis

Rencana peluncuran: Program ini akan dikomunikasikan lebih lanjut kepada semua karyawan melalui memo resmi dan sosialisasi.


Prosedur Klaim — Ringkasan Lengkap

Klaim BPJS Kesehatan

Langkah-langkah:

  1. Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter praktik) yang bekerja sama dengan BPJS
  2. Bawa kartu BPJS Kesehatan atau nomor peserta
  3. Daftar di loket BPJS di fasilitas kesehatan
  4. Konsultasi dengan tenaga medis
  5. Jika memerlukan rujukan, dapatkan surat rujukan ke rumah sakit atau spesialis
  6. Layanan diberikan tanpa pembayaran langsung (sistem referensi)

Klaim JKK

Langkah-langkah:

  1. Laporkan kecelakaan ke atasan dan People & Culture dalam 24 jam
  2. Dapatkan pemeriksaan medis di fasilitas kesehatan
  3. Kumpulkan dokumen: surat keterangan kecelakaan, hasil pemeriksaan medis
  4. People & Culture mengajukan formulir F-1 (laporan kecelakaan) dan F-2 (rekomendasi) ke BPJS
  5. BPJS melakukan verifikasi dan penetapan manfaat
  6. Manfaat ditransfer ke rekening karyawan

Klaim JKM

Langkah-langkah:

  1. Ahli waris melaporkan kematian ke People & Culture dengan menyertakan surat kematian
  2. Kumpulkan dokumen: surat kematian, NIK, kartu BPJS, surat ahli waris
  3. People & Culture mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan
  4. BPJS melakukan verifikasi
  5. Manfaat (Rp 42 juta + Rp 10 juta biaya pemakaman) ditransfer ke rekening ahli waris

Klaim JHT

Langkah-langkah:

  1. Ajukan permohonan pencairan ke People & Culture
  2. Jika karena pensiun, pencairan dapat dilakukan setelah usia 56 tahun
  3. Jika karena penghentian hubungan kerja, pencairan dapat dilakukan setelah proses pemisahan resmi
  4. People & Culture mengajukan dokumen permohonan ke BPJS Ketenagakerjaan
  5. BPJS melakukan verifikasi data kepesertaan dan masa kerja
  6. Dana ditransfer ke rekening karyawan (atau ahli waris jika karyawan meninggal)

Klaim JP

Langkah-langkah:

  1. Ajukan permohonan pensiun ke People & Culture minimal 3 bulan sebelum tanggal pensiun
  2. Jika memenuhi syarat (usia 56 tahun, masa kepesertaan 15 tahun), kumpulkan dokumen pendukung
  3. People & Culture mengajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan
  4. BPJS menghitung dan menetapkan besaran pensiun bulanan
  5. Pensiun bulanan mulai ditransfer ke rekening karyawan seumur hidup

Training dan Sosialisasi

Divistant berkomitmen memberikan edukasi kepada setiap karyawan mengenai hak dan kewajiban di program BPJS dan asuransi. Program sosialisasi dilakukan secara berkala:

Waktu Bentuk Target Peserta Topik Utama PIC
Saat Onboarding Sesi Orientasi Grup Karyawan Baru Pengenalan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, cara klaim People & Culture
Setiap Semester Workshop/Webinar Semua Karyawan Update regulasi, tips maksimalkan manfaat BPJS, Q&A People & Culture
Saat Ada Perubahan Regulasi Memo + Sesi Tanya Jawab Semua Karyawan Penjelasan perubahan kebijakan BPJS People & Culture
Atas Permintaan Konsultasi Individual Karyawan Individual Pertanyaan spesifik mengenai klaim atau manfaat People & Culture

Kebijakan Terkait

Kebijakan BPJS dan Insurance ini terintegrasi dengan kebijakan perusahaan lainnya:


Kontak dan Dukungan

Untuk pertanyaan, klarifikasi, atau bantuan terkait BPJS dan program asuransi:

Email: people@divistant.com

Waktu Respons: Pertanyaan akan dijawab dalam 1-2 hari kerja

Jenis Pertanyaan yang Kami Bantu:

  • Verifikasi status peserta BPJS
  • Proses pengajuan klaim
  • Pertanyaan mengenai iuran dan manfaat
  • Pembaruan data peserta
  • Penambahan tanggungan keluarga
  • Keluhan atau komplain terkait layanan BPJS
  • Konsultasi pensiun dan perencanaan finansial

Penutup

Program BPJS dan asuransi Divistant dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif dan jaminan keamanan finansial bagi setiap karyawan dan keluarganya. Kami mengharapkan setiap karyawan untuk:

  1. Memahami hak dan kewajiban dalam setiap program
  2. Memanfaatkan manfaat dengan maksimal untuk kesejahteraan pribadi dan keluarga
  3. Melaporkan perubahan data atau situasi yang memerlukan klaim
  4. Berkonsultasi dengan People & Culture untuk pertanyaan atau kebutuhan khusus
  5. Memberikan masukan untuk peningkatan layanan BPJS dan program benefit

Sebagai bagian dari nilai Divistant, kami percaya bahwa perlindungan sosial yang baik adalah investasi dalam kebahagiaan, produktivitas, dan loyalitas jangka panjang tim kami.


Dokumen ini berlaku efektif sejak 21 Februari 2026 dan akan di-review kembali pada 21 Agustus 2026.

Last updated 3 months ago
Was this helpful?
Thanks!