Data Privacy Policy
Data Privacy Policy (Kebijakan Privasi Data)
Kebijakan ini mengatur perlindungan data pribadi dalam organisasi kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia dan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Document Control
| No. Dokumen | Versi | Berlaku sejak | Review berikutnya | Pemilik Dokumen | Disetujui oleh |
|---|---|---|---|---|---|
| POL-LEG-001 | 2.1 | 20 Februari 2026 | 20 Februari 2027 | Legal & Compliance | AI Audit System |
Riwayat Revisi
| Versi | Tanggal | Deskripsi Perubahan | Diubah oleh |
|---|---|---|---|
| 1.0 | Februari 2026 | Versi original | System |
| 2.0 | 20 Februari 2026 | Standardisasi dokumen kontrol dan metadata | AI Audit System |
| 2.1 | 21 Februari 2026 | Perbaikan nilai CIRCCA sesuai standar perusahaan | AI Audit System |
Filosofi CIRCCA
Curiosity — Terus menggali pemahaman mendalam tentang regulasi privasi data dan best practices terbaru. Impact — Memastikan perlindungan data pribadi memberikan dampak nyata bagi kepercayaan karyawan, pelanggan, dan mitra bisnis. Respect — Menghormati hak-hak data subject sebagai fondasi utama pengelolaan data pribadi. Courage — Berani menerapkan standar privasi tertinggi meskipun memerlukan investasi dan perubahan proses yang signifikan. Commitment — Komitmen penuh pada kepatuhan UU PDP dan GDPR dalam seluruh aspek pemrosesan data. Adaptability — Responsif terhadap perubahan regulasi privasi dan perkembangan teknologi perlindungan data.
Ruang Lingkup
Kebijakan ini berlaku untuk:
- Semua karyawan dan kontraktor
- Pemrosesan data pribadi karyawan, pelanggan, dan pihak ketiga
- Penggunaan sistem IT dan platform digital
- Transaksi bisnis dan operasional
Prinsip-Prinsip Perlindungan Data Pribadi
1. Lawfulness, Fairness, and Transparency (Keabsahan, Keadilan, dan Transparansi)
- Pemrosesan data harus memiliki dasar hukum yang jelas
- Data subject harus diberitahu tentang pemrosesan data mereka
- Kebijakan privasi harus mudah dipahami dan dapat diakses
2. Purpose Limitation (Pembatasan Tujuan)
- Data hanya dapat diproses untuk tujuan yang telah dideklarasikan
- Penggunaan kembali data untuk tujuan lain harus sesuai dengan regulasi
- Perubahan tujuan memerlukan notifikasi data subject
3. Data Minimization (Meminimalkan Data)
- Hanya mengumpulkan data yang relevan dan diperlukan
- Tidak ada pengumpulan data yang berlebihan
- Evaluasi berkala tentang kebutuhan data
4. Accuracy (Akurasi)
- Memastikan data pribadi akurat dan terkini
- Memiliki mekanisme koreksi dan pembaruan data
- Menghapus atau memperbaiki data yang tidak akurat
5. Storage Limitation (Pembatasan Penyimpanan)
- Data hanya disimpan dalam durasi yang diperlukan
- Menerapkan schedule retensi data yang jelas
- Penghapusan data setelah tujuan tercapai
6. Integrity and Confidentiality (Integritas dan Kerahasiaan)
- Mengimplementasikan keamanan teknis dan organisasional
- Enkripsi data sensitif
- Akses terbatas berdasarkan prinsip least privilege
- Audit trail untuk semua pemrosesan data
7. Accountability (Akuntabilitas)
- Dokumentasi lengkap tentang pemrosesan data
- Penilaian dampak privasi (DPIA) untuk pemrosesan berisiko tinggi
- Pelaporan insiden data breach dalam 72 jam
- Pelatihan dan kesadaran privasi untuk semua staff
Hak-Hak Data Subject
Sesuai dengan UU PDP dan GDPR, setiap individu memiliki hak untuk:
1. Right to Know (Hak untuk Mengetahui)
- Mengetahui apakah data pribadi mereka diproses
- Mengakses informasi lengkap tentang pemrosesan data
- Menerima salinan data pribadi dalam format yang dapat dibaca mesin
2. Right to Correct (Hak untuk Memperbaiki)
- Memperbaiki data pribadi yang tidak akurat
- Melengkapi data yang tidak lengkap
- Proses koreksi harus diselesaikan dalam 30 hari kerja
3. Right to Delete (Hak untuk Menghapus)
- Menghapus data pribadi dalam kondisi tertentu ("Right to be Forgotten")
- Meminta penghapusan data yang tidak lagi diperlukan
- Pengecualian untuk data yang harus disimpan berdasarkan hukum
4. Right to Restrict Processing (Hak untuk Membatasi Pemrosesan)
- Membatasi penggunaan data pribadi
- Meminta penundaan pemrosesan data
- Menjaga data tanpa penghapusan untuk keperluan hukum
5. Right to Data Portability (Hak untuk Portabilitas Data)
- Menerima data pribadi dalam format terstruktur, umum, dan dapat dibaca mesin
- Memindahkan data ke penyedia layanan lain
- Hak berlaku untuk data yang diberikan oleh data subject
6. Right to Object (Hak untuk Keberatan)
- Mengajukan keberatan terhadap pemrosesan data
- Menolak profiling atau otomasi pengambilan keputusan
- Menolak pemasaran langsung
7. Rights Related to Automated Processing (Hak Terkait Pemrosesan Otomatis)
- Tidak dikenai keputusan yang berdasarkan pemrosesan otomatis saja
- Hak untuk penjelasan dan intervensi manusia
- Perlindungan dari profiling yang menghasilkan efek hukum
Pengelolaan Data Pribadi
Kategori Data yang Diproses
- Data Identitas: Nama, nomor identitas, alamat, kontak
- Data Kesehatan: Informasi medis, asuransi kesehatan, cuti sakit
- Data Finansial: Gaji, rekening bank, data pajak
- Data Profesional: Riwayat pekerjaan, kualifikasi, performa
- Data Komunikasi: Email, telepon, log aktivitas digital
- Data Lokasi: GPS, akses gedung, data perjalanan
- Data Biometrik: Sidik jari, wajah untuk keamanan akses
Basis Hukum Pemrosesan Data
- Kontrak: Pemrosesan yang diperlukan untuk pemenuhan kontrak kerja
- Kewajiban Hukum: Kepatuhan terhadap regulasi pajak, ketenagakerjaan, dan hukum lainnya
- Kepentingan Sah: Keamanan, pencegahan penipuan, kepentingan bisnis yang sah
- Persetujuan: Untuk pemrosesan yang tidak termasuk kategori di atas
- Perlindungan Data Subject: Data sensitif hanya untuk keperluan khusus yang diijinkan hukum
Data Retention Schedule
Durasi penyimpanan data disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan hukum:
- Data Karyawan Aktif: Selama masa kerja + 3 tahun setelah pensiun/resign
- Data Pelanggan: Sesuai periode transaksi + 5 tahun untuk audit
- Data Transaksi Finansial: 30 tahun (sesuai UU Perpajakan)
- Data Medis/Asuransi: 5 tahun setelah transaksi berakhir
- Log Akses Sistem: 1 tahun untuk audit trail
- Data Komunikasi: 1 tahun untuk compliance monitoring
Pengalihan Data Lintas Negara
- Data pribadi hanya ditransfer ke negara yang memiliki perlindungan data yang setara
- Transfer ke non-EEA/non-adequate countries memerlukan mekanisme perlindungan tambahan
- Standard Contractual Clauses (SCC) atau Binding Corporate Rules (BCR) harus digunakan
- Penilaian transfer harus didokumentasikan dalam DPIA
Keamanan Data (Data Security)
Enkripsi Data
- Data at Rest: Enkripsi AES-256 untuk penyimpanan data sensitif
- Data in Transit: TLS 1.2 atau lebih tinggi untuk transmisi data
- Database Encryption: Enkripsi level database untuk data kritial
- Key Management: Sistem manajemen kunci yang aman dengan akses terbatas
Kontrol Akses
- Role-Based Access Control (RBAC): Akses berdasarkan peran dan tanggung jawab
- Principle of Least Privilege: Karyawan hanya mendapat akses yang diperlukan
- Multi-Factor Authentication (MFA): Wajib untuk akses sistem yang mengandung data sensitif
- Regular Access Review: Audit akses minimal setiap 6 bulan
Monitoring dan Audit
- Activity Logging: Semua akses dan modifikasi data dicatat dalam audit trail
- Real-time Monitoring: Sistem deteksi anomali untuk aktivitas mencurigakan
- Penetration Testing: Pengujian keamanan minimal 2 kali per tahun
- Vulnerability Assessment: Identifikasi dan perbaikan kerentanan sistem
Incident Response
- Data Breach Response Plan: Prosedur tertulis untuk menangani pelanggaran data
- Detection Timeline: Deteksi dalam 24 jam, investigasi dalam 5 hari
- Notification Requirements: Notifikasi data subject dalam 72 jam jika ada dampak risiko
- Documentation: Dokumentasi lengkap dari setiap insiden
Data Processing Agreement (DPA)
Untuk pemrosesan data yang melibatkan pihak ketiga (processor):
- Perjanjian Tertulis: DPA harus disepakati sebelum pemrosesan dimulai
- Tanggung Jawab: Kejelasan tentang tanggung jawab processor dan controller
- Sub-processor: Approved list dari sub-processor yang diizinkan
- Data Subject Rights: Memastikan processor mendukung hak data subject
- Audit Rights: Hak untuk audit dan inspeksi sistem processor
Privacy by Design dan Privacy by Default
Privacy by Design
- Integrasi privasi sejak tahap perencanaan sistem baru
- Data minimization dalam desain aplikasi
- Pseudonymization dan enkripsi sebagai standar default
- Dokumentasi dalam Privacy Impact Assessment (DPIA)
Privacy by Default
- Setting privasi yang paling protektif sebagai default
- Pengguna tidak perlu mengubah pengaturan untuk privasi yang optimal
- Consent harus opt-in, bukan opt-out
- Transparansi penuh tentang pengumpulan data
Data Protection Impact Assessment (DPIA)
DPIA harus dilakukan untuk pemrosesan yang berisiko tinggi:
Kriteria Pemrosesan Berisiko Tinggi
- Pemrosesan data sensitif dalam skala besar
- Penggunaan teknologi baru (AI, biometrik, profiling)
- Automated decision-making atau profiling
- Transfer data lintas negara
- Kombinasi data dari berbagai sumber
- Pemantauan sistematis (CCTV, monitoring aktivitas)
Komponen DPIA
- Description of Processing: Deskripsi lengkap pemrosesan data
- Necessity Assessment: Penilaian kebutuhan dan proporsionalitas
- Risk Analysis: Analisis risiko terhadap hak dan kebebasan data subject
- Mitigation Measures: Rencana mitigasi risiko
- Stakeholder Consultation: Konsultasi dengan data subject dan pihak terkait
- Documentation: Dokumentasi lengkap proses DPIA
Peran dan Tanggung Jawab
Data Protection Officer (DPO)
- Bertanggung jawab untuk kepatuhan privasi data
- Mengawasi implementasi kebijakan privasi
- Menangani permintaan data subject dan insiden
- Melakukan pelatihan dan awareness program
- Menjalin komunikasi dengan otoritas privasi
Data Controller
- Menentukan tujuan dan cara pemrosesan data
- Memastikan kepatuhan terhadap privasi regulations
- Mengimplementasikan technical dan organizational measures
- Dokumentasi dan accountability
Data Processor
- Memproses data sesuai instruksi controller
- Menerapkan keamanan data yang memadai
- Melaporkan pelanggaran data kepada controller
- Menyediakan informasi untuk DPIA dan audit
Setiap Karyawan
- Melindungi data pribadi dalam pekerjaan sehari-hari
- Melaporkan insiden atau dugaan pelanggaran privasi
- Mengikuti pelatihan privasi data
- Menghormati hak-hak data subject
Compliance Monitoring dan Audit
Internal Audit Program
- Frequency: Audit minimal 1 kali per tahun
- Scope: Verifikasi compliance terhadap kebijakan privasi
- Documentation: Audit trail lengkap dari semua aktivitas pemrosesan
- Follow-up: Tindakan korektif untuk findings audit
External Audit
- Third-party Assessment: Audit independen oleh external party
- Certification: ISO 27001 atau sertifikasi keamanan internasional lainnya
- Regularity: Minimal setiap 2 tahun
Regulatory Compliance
- Koordinasi dengan DPA: Komunikasi dengan otoritas perlindungan data
- Dokumentasi: Record keeping sesuai UU PDP dan GDPR
- Notifikasi: Pelaporan data breach dalam timeframe yang ditentukan
- Investigation: Investigasi lengkap atas setiap klaim pelanggaran
Training dan Awareness
Mandatory Training
- All Employees: Data privacy awareness training minimal 1 kali per tahun
- HR Personnel: Pelatihan lanjutan tentang data handling karyawan
- IT Staff: Pelatihan teknis tentang keamanan dan enkripsi data
- Management: Pelatihan tentang tanggung jawab dan accountability
Training Content
- Pengenalan UU PDP dan GDPR
- Kategori data pribadi dan cara menanganinya
- Hak-hak data subject dan cara responsnya
- Security best practices dan incident reporting
- Studi kasus dan scenario-based learning
Lampiran: Formulir dan Template
1. Data Access Request Form
Template untuk permintaan akses data pribadi oleh data subject:
Data Subject Access Request Form
Nama Pemohon: __________
Email: __________
No. Identitas: __________
Tanggal Permintaan: __________
Jenis Data yang Diminta:
☐ Data pribadi saya
☐ Data dalam komunikasi email
☐ Data aktivitas sistem
☐ Lainnya: __________
Alamat Email untuk Pengiriman: __________
Tandatangan: __________ Tanggal: __________
2. Data Breach Incident Report
Template untuk pelaporan insiden pelanggaran data:
Data Breach Incident Report
Tanggal Insiden: __________
Tanggal Ditemukan: __________
Tipe Data yang Terpengaruh: __________
Jumlah Data Subject: __________
Deskripsi Insiden:
_________________________
Causa Root:
_________________________
Tindakan Segera:
_________________________
Estimasi Impact Risk:
☐ Low Risk
☐ Medium Risk
☐ High Risk
Apakah Perlu Notifikasi Data Subject?
☐ Ya ☐ Tidak
Dilapor oleh: __________ Tanggal: __________
3. Data Processing Record Template
Template untuk dokumentasi pemrosesan data:
Data Processing Record
Nama Sistem: __________
Pemilik: __________
Waktu Implementasi: __________
Kategori Data:
☐ Identitas ☐ Finansial ☐ Kesehatan ☐ Lokasi ☐ Komunikasi
Basis Hukum:
☐ Kontrak ☐ Kewajiban Hukum ☐ Kepentingan Sah ☐ Consent
Tujuan Pemrosesan:
_________________________
Durasi Retensi:
_________________________
Category of Recipients:
_________________________
Security Measures:
_________________________
DPIA Required?
☐ Ya ☐ Tidak
Effective Date
Kebijakan ini berlaku efektif mulai 20 Februari 2026 dan akan di-review pada 20 Februari 2027.
Approval
Kebijakan ini telah disetujui oleh:
- Data Protection Officer: _________________
- Legal & Compliance: _________________
- Executive Management: _________________
Tanggal Persetujuan: 20 Februari 2026